harapanrakyat.com,- Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang penjual miras secara COD di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jumat (12/1/2024) dini hari.
Penjual miras tersebut berinisial DW (21), warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. DW ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Terminal Indihiang.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono mengatakan, penangkapan DW bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras di wilayah tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DW saat sedang menunggu pembeli di Terminal Indihiang,” kata Hartono seperti dikutip dari kapol.id jaringan suara.com.
Baca juga: Bapak Ingin Damai dengan Keluarga di Tasikmalaya, Buka Sayembara Berhadiah Rp 250 Juta
Dari tangan DW, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol arak Bali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DW.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan miras jenis arak Bali sebanyak 120 botol. Miras tersebut disimpan DW di rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan DW, miras tersebut merupakan milik berinisial LA (31) yang disimpan di rumahnya,” ungkap AKP Hartono.
DW dan LA saat ini telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua penjual miras COD ini dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan yang Merusak Kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.