harapanrakyat.com,- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Banjar, Jawa Barat, yang melanggar Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) terkesan lambat.
Hal tersebut dengan masih adanya APK, baik berupa baliho maupun spanduk dari calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar K3, namun masih terpasang di sejumlah titik.
Dinas Satpol PP Kota Banjar berdalih, dalam menertibkan spanduk maupun baliho tersebut, menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dan sampai saat ini, Satpol PP soal belum menerima surat resmi, terkait penertiban APK yang melanggar K3.
Bawaslu Kota Banjar pun merespon pernyataan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Satpol PP Kota Banjar.
Pihaknya mengklaim, bahwa sudah melayangkan surat tentang penertiban APK tersebut ke Satpol PP pada tanggal 11 Januari 2024.
Dalam surat itu juga sudah dijelaskan mengenai ketentuan pemasangan APK, yang tidak sesuai dengan keputusan KPU dan Keputusan Wali Kota Banjar.
“Kami dari Bawaslu sudah berkirim surat kepada Satpol PP Kota Banjar. Dalam surat itu sudah dijelaskan ketentuan peraturannya,” kata Rudi kepada harapanrakyat.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).
Sementara terkait jumlah lokasi APK yang melanggar ketentuan sebagaimana permintaan Satpol PP, ia mengatakan, dalam surat tersebut sudah ada penjelasan.
Sehingga, Satpol PP menurutnya tinggal menindaklanjuti surat tentang penertiban APK yang melanggar K3.
“Dalam surat itu, sudah jelas titik lokasi yang tidak sesuai dengan keputusan KPU dan keputusan Wali Kota. Tinggal menindaklanjuti,” tegasnya.
Satpol PP Kota Banjar Akui Belum Terima Surat Penertiban APK Langgar K3
Sebelumnya, Kadis Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, pihak belum bisa menertibkan APK yang melanggar, karena masih menunggu surat resmi dari Bawaslu selaku pengawas pelaksana pemilu.
Menurutnya, surat tersebut nantinya menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan.
Selain itu, surat resmi dari Bawaslu juga menjadi acuan titik lokasi yang ada pelanggaran pemasangan APK.
“Jadi kami ingin Bawaslu mengirim surat resmi, terkait titik-titik lokasi yang memang harus Satpol PP tertibkan,” kata Irwan Jumat (12/1/1204). (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)