harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berlakukan penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah mulai Februari 2024. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan voltase ampere (VA) listrik setiap rumah.
Penyesuaian tarif tersebut perlu dilakukan karena penanganan biaya operasional yang tinggi. Rumus kenaikan tarif retribusi sampah itu sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, tentang cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
“Kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah akan disesuaikan dengan voltase ampere (VA) setiap rumah. Pertimbangan karena memang biaya operasional penangan sampah tinggai,” Kata Feri Arif Maulana, Kabid Pengelolan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Selasa (22/1/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Tasikmalaya Tertibkan APK yang Dipaku di Pohon Pinggir Jalan
Menurutnya, penyesuaian tarif tidak lagi berdasarkan kelas jalan tapi voltase ampere listrik. Landasannya, Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 tahun 2024 yang sudah disahkan beberapa hari lalu.
“Jadi, penyesuaian semua retribusi, salah satunya penyesuaian tarif pengangkutan sampah,” paparnya.
Feri menjelaskan, tarif retribusi pengangkutan sampah, sebelumnya Rp 2.000 untuk jalan lingkungan, Rp 2.500 untuk jalan kolektor dan Rp 3.000 untuk jalan protokol. Rumah yang mengunakan listrik di bawah daya 450 VA tidak naik harganya masih tetap.
“Untuk rumah yang mengunakan daya 900 VA, tarifnya sebesar Rp 5.000, sedangkan pengguna daya 3500 VA tarifnya yaitu sebesar Rp 17.000 dan daya 6600 VA atau lebih dikenai tarif Rp 25.000,” terangnya.
Feri berjanji dengan adanya kenaikan tarif tersebut, akan memaksimalkan pelayanan terkait sampah. Menurut Feri saat ini terkendala dengan keterbatasan saran prasarana.
“Karena memang ada juga wilayah-wilayah yang belum terlayani secara maksimal. Jadi ketika armada kami bertambah, jangkauan akan semakin luas, pengangkutan bisa lebih konsisten. Target pajak retribusi sampah RP 4,2 miliar tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)