Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarPemkot Bandung Perlu Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemkot Bandung Perlu Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

harapanrakyat.com – Penindakan pelanggaran membuang sampah sembarangan di Kota Bandung, Jawa Barat, perlu ada sanksi tegas. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menilai, pemerintah harus melakukan intervensi terkait penguatan penegakan hukum dalam regulasi pengelolaan sampah.

Menurutnya, adanya sanksi tegas tersebut bertujuan untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Selain itu, juga memaksa masyarakat untuk menjadikan pengelolaan sampah menjadi kebiasaan baru.

Baca Juga : 64 Ton Timbunan Sampah Malam Tahun Baru 2024 di Kota Bandung

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, tingkat produksi sampah Kota Bandung mencapai 1.600-1.700 ton per hari.

“Dalam mengatasi persoalan sampah tidak cukup hanya edukasi dan sosialisasi. Tetapi juga perlu adanya sanksi tegas dari pemerintah kepada warga yang membuang sampah seenaknya. Kalau mau ada perubahan kebiasaan, perlu ada punishment. Itu karakter masyarakat kita,” ucapnya di Kota Bandung, Selasa (2/1/2024).

Ia menerangkan dengan adanya upaya tegas tersebut, maka menjadi efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan membuat mereka berpikir ulang, sebelum melakukan pelanggaran tersebut yang dapat mengganggu lingkungan.

Achmad menerangkan, sampah merupakan persoalan besar yang harus bisa terselesaikan secara tuntas dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, kata ia, membutuhkan sebuah dorongan untuk dapat mengubah cara berpikir masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Bandung Resmi Cabut Darurat Sampah

Selain penegakan hukum dan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan, lanjutnya, pihaknya mendorong realisasi pembangunan incinerator pembakar sampah yang ramah lingkungan. Dengan demikian, dapat mengatasi persoalan sampah secara tuntas.

“Untuk dapat membentuk kebiasaan, maka yang harus cara membentuk dan mengelola orang atau manusianya sebagai produsen sampah. Oleh karena itu, maka perlu ada sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Bandung,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...