harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, kini menggratiskan 13 tempat pemakaman umum. Dengan demikian, bagi warga yang ingin menggunakan fasilitas pemerintah tersebut, tidak perlu khawatir terbebani biaya.
Hal tersebut, berkenaan dengan keluarnya Perda Kota Bandung Nomor 1/2024 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa layanan pemakaman umum yang dikelola oleh Pemkot Bandung, tidak lagi memungut biaya alias gratis. Kebijakan itu berlaku sejak terbitnya perda tersebut.
Baca Juga : Petugas Ungkap Penyebab Kebakaran di Basement 1 Pasar Baru Bandung
Ke-13 pemakaman umum di Kota Bandung memberikan pelayanan gratis, di antaranya TPU Babakan Ciparay, Astanaanyar, Cikutra, Maleer, Rancacili, dan Sirnaraga.
Tiga pelayanan yang tidak lagi ada biaya itu di antaranya pembayaran retribusi makam baru untuk warga Kota Bandung, pembayaran retribusi HER Registrasi pemakaman tahun 2023. Kemudian pembayaran biaya operasional mobil jenazah.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengimbau, jika masih ada pemungutan biaya, masyarakat segera lapor ke kepolisian.
“Kalau masyarakat menemukan adanya indikasi pungutan, maka segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (18/1/2024).
Ia berharap dengan penghapusan biaya retribusi terkait pemakaman umum itu, dapat meringankan beban masyarakat.
“Kami berharap tak ada lagi beban biaya bagi masyarakat. Ini wujud nyata hadirnya pemerintah untuk warga,” ujarnya.
Baca Juga : Gegara Ini Pengelola TPA Sarimukti Bandung Barat Putar Balik Sopir Truk Pengangkut Sampah
Bambang menuturkan, penghapusan biaya pemakaman umum sebesar Rp 425 ribu itu hanya berlaku di 13 TPU di Kota Bandung.
“Pelayanan pemakaman umum gratis ini, berlaku untuk semua TPU di bawah pengelolaan Pemkot Bandung,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)