harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, membuka seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Ciamis Siap Diumumkan, Ini Jadwalnya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi S.STP M.Si mengatakan, bahwa seleksi tersebut untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Sekda.
“Batas usia pensiun Sekda per 1 April 2024,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (30/1/2024).
Lanjutnya menjelaskan, tahap pertama seleksi sekda yaitu pengumuman secara terbuka yang sudah mulai dari tanggal 16 Januari 2024 lalu. Adapun pengumuman, penerimaan lamaran dan berkas persyaratan sudah dibuka.
Sementara sampai Selasa, 30 Januari 2024, pelamar yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah berdasarkan data yang masuk secara kuantitas sudah memenuhi jumlah minimal.
“Sampai hari ini sudah lebih dari 3, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah pelamar kemungkinan akan terus bertambah sampai hari terakhir pendaftaran, yakni Selasa, 30 Januari 2024 pukul 15.15 WIB.
“Sesuai jadwal pengumuman panitia seleksi masih menerima usulan lamaran pada kegiatan Selter,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Jabatan Eselon II di Ciamis Kosong, Pemda Akan Rotasi Mutasi Dulu
Selanjutnya, tahapan seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah berikutnya, tanggal 31 Januari 2024 yaitu pelaksanaan seleksi administrasi.
“Tentunya, seluruh administrasi pelamar yang masuk, diseleksi melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan,” terangnya.
kemudian pelamar yang lolos administrasi, akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi.
Tahapan seleksi kompetensi sendiri ada 2 penilaian, yaitu tes kompetensi manajerial yang menggunakan metode assessment dan dan tes kompetensi bidang.
“Untuk tes kompetensi bidang, calon akan menulis dan mempresentasikan makalahnya. Kemudian penelusuran rekam jejak serta wawancara,” tuturnya.
Kemudian nantinya 3 orang yang berhasil menyelesaikan semua tes kompetensi seleksi jabatan Sekretaris Daerah, akan direkomendasikan melalui Komisi ASN. Selanjutnya, diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
“3 besar ini nantinya akan terpilih menjadi Sekda lewat persetujuan gubernur, setelah ada rekomendasi dari KASN,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)