Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita BisnisPembagian Dividen Saham, Hasil Keuntungan Investasi

Pembagian Dividen Saham, Hasil Keuntungan Investasi

Pembagian dividen saham penting investor pahami. Terkait dengan investasi terutama investasi saham, istilah “dividen” seringkali menjadi perbincangan utama. Ini memegang peranan penting dalam pembahasan investasi saham, khususnya bagi para pemula. 

Secara dasar, untuk memahami konsep dividen, kita harus menyadari bahwa istilah ini umumnya terkait dengan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketika berbicara tentang besaran dividen yang ditawarkan. Hal ini menjadi salah satu faktor daya tarik bagi perusahaan untuk menarik minat investor dalam membeli saham mereka.

Baca Juga: Perbedaan Reksadana dan Saham, Pahami Sebelum Berinvestasi

Besaran dividen yang ditetapkan nantinya akan diberikan kepada para investor. Meskipun begitu, penting untuk investor ketahui bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus mendapat persetujuan dari para investor bersama perusahaan sebagai langkah awal untuk memahami konsep dividen serta mekanisme pembagiannya.

Pembagian Dividen Saham Sebagai Hasil Keuntungan

Dividen dalam investasi saham merujuk pada bagian dari laba atau keuntungan bersih. Labab tersebut investor peroleh dari investasi saham suatu perusahaan dan kemudian dibagikan kepada para pemegang saham. 

Sebelum penyaluran laba, keputusan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan jumlah keuntungan per saham. Selain menentukan jumlahnya, dalam RUPS juga memutuskan bentuk dividen.

Jumlah dividen investasi saham untuk para investor ialah selisih antara laba perusahaan dan laba ditahan. Laba ditahan (retained earnings) adalah laba bersih yang telah perusahaan dapatkan.

Namun belum atau tidak dibagikan kepada pemegang saham, dengan tujuan untuk pengembangan perusahaan. Dengan demikian, dividen menjadi keuntungan yang bisa oleh para investor niikmati sebagai imbalan dari investasi saham mereka.

Jenis-Jenisnya

Terdapat beberapa jenis laba investasi saham yang umumnya terkenal dan mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham:

1. Dividen Saham

Perusahaan membagikan laba dalam bentuk saham kepada pemegang saham. Pemberian ini meningkatkan jumlah saham, tetapi tidak memengaruhi kapitalisasi pasar karena serupa dengan stock split. Representasi keuntungan modal investasi melalui penambahan saham.

2. Dividen Likuidasi

Keuntungan ini mengembalikan modal kepada pemegang saham saat perusahaan mengalami kebangkrutan untuk menghindari masalah utang di masa depan.

3. Dividen Tunai

Perusahaan membayarkan dividen dalam bentuk uang tunai dari retained earnings. Pembayaran keuntungan saham tunai dapat terjadi beberapa kali dalam satu tahun.

3. Dividen Properti

Pembayaran dividen  ini dalam bentuk aset atau aktiva selain uang tunai, seperti rumah atau properti lainnya.

4. Dividen Janji Utang (Skrip)

Perusahaan membuat janji pembayaran laba investasisaham kepada pemegang saham dalam bentuk utang. Pembayaran ini beserta bunga, yang mengharuskan perusahaan membayar bunga bersamaan dengan utang kepada pemegang saham.

Mekanisme Pembayaran

Dalam pembagian dividen saham, terdapat dua metode yang berbeda, yaitu interim dan final. Perusahaan menentukan jenis pembagian dividen sesuai dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga: Indeks Saham Syariah, Penjelasan dan Kriterianya

Apa perbedaan antara keduanya?

1. Dividen Interim

Penyaluran laba jenis ini sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian dividen interim dilakukan secara berkala dan diperoleh dari keuntungan perusahaan yang bersifat sementara.

Keputusan pembagian dividen interim menyesuaikan dengan penetapan dan persetujuan pihak pimpinan perusahaan. Umumnya, pendistribusian dividen interim sebelum penutupan buku akhir tahun.

Perusahaan yang melaksanakannya biasanya sudah mencapai keuntungan pada kuartal dua atau tiga. Pemberian dividen interim dapat dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk saham tambahan.

2. Dividen Final

Pembayaran jenis laba ini setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak dapat dibatalkan. Berbeda dengan keuntungan interim yang bersifat berkala, pendistribusian laba final hanya sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pemegang saham. Pemberitahuan pengumuman keuntungan final kepada pemegang saham setelah penentuan ketetapan besar laba  dalam RUPS.

Cara Pembagian Dividen Saham

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayar dividen kepada para investor yang telah menginvestasikan modalnya untuk mendukung kelangsungan operasional bisnis.

Pembayaran dividen saham harus mengikuti prosedur yang berlaku, yang biasanya pengumumannya melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan  jadwal yang berlaku. 

Berikut adalah langkah-langkah prosedur pembayaran keuntungan saham:

Declaration Date (Tanggal Pengumuman)

Tanggal di mana perusahaan mengumumkan jumlah laba untuk pemegang saham. Pengumuman declaration date ini sebelum pembagian dividen saham.

Cum Dividen

Hari terakhir di mana para investor masih memiliki hak untuk menerima keuntungan saham. Investor yang masih memegang saham pada Cum Dividen date berhak mendapatkan saham sesuai janji perusahaan.

Ex Dividen

Waktu perdagangan di mana investor tidak lagi berhak mendapatkan dividen. Sebaiknya lakukan pembelian saham sebelum Cum Dividen date.

Pencatatan

Saat mulai tanggal pencatatan, perusahaan melakukan pendataan terhadap pemegang saham yang berhak mendapatkan laba.

Pemegang saham yang membeli saham setelah ex dividen akan berhak mendapatkan dividen pada tahun depan atau periode selanjutnya.

Pembayaran Dividen

Pembayaran dividen merupakan saat yang dinantikan oleh para pemegang saham. Pada tanggal pembayaran dividen, perusahaan akan membagikan keuntungan kepada para investor sesuai dengan jumlah investasi yang mereka miliki.

Baca Juga: Rights Issue Saham, Potensi Keuntungan Bagi Investor Lama

Pemegang saham yang menerima keuntungan saham tunduk pada kewajiban pajak. Di Indonesia, dividen mendapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26. PPh Pasal 23 berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, dengan tingkat potongan pajak sebesar 15%. Sebaliknya, PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri, dengan tingkat potongan pajak sebesar 20%.

Demikian rincian terkait pembagian dividen saham. Pemahaman yang mendalam mengenai aspek ini menjadi penting bagi para investor guna mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien. (R10/HR-Online)

Dedi Mulyadi akan revitalisasi museum Batutulis Bogor

Kerahkan Para Ahli, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Revitalisasi Museum Batutulis Bogor

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk merevitalisasi Museum Batutulis di Kota Bogor sebagai langkah strategis memperkuat pendidikan sejarah, khususnya bagi generasi...
Lenovo YOGA Slim 7x, Laptop Tipis Bertenaga dan Stylish

Lenovo YOGA Slim 7x, Laptop Tipis Bertenaga dan Stylish

Setelah masa pre-order yang berakhir pada 30 Juni 2024 silam, Lenovo YOGA Slim 7x kini resmi tersedia di Indonesia. Laptop Lenovo ini menarik perhatian...
Dokter kandungan di Garut Viral

Dokter Kandungan di Garut Viral, Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Aksinya Terekam CCTV

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, membuat dunia medis geger. Dokter tersebut diduga melecehkan pasiennya saat menjalani...
Suzuki Eeco 2025, MPV Klasik yang Tetap Menarik

Suzuki Eeco 2025, MPV Klasik yang Tetap Menarik

Maruti Suzuki resmi memperkenalkan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) terbarunya di India, yaitu Suzuki Eeco 2025. Kendaraan ini membawa angin segar di segmen mobil...
Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...