harapanrakyat.com,- Pelakor membunuh istri sah terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. SM (30) yang merupakan istri sah, tewas dengan sejumlah luka di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Selasa (9/1/2024) pukul 03.30 WIB.
Diduga, SM dibunuh oleh F yang merupakan selingkuhan suaminya, dengan menggunakan celurit.
Kapolsek Omben, AKP Budi Nugroho mengungkapkan, bahwa korban mengalami luka bacok sepanjang 25 sentimeter di bagian lengan kanannya.
Selain itu juga, terdapat luka di bagian pergelangan tangan kiri 7 cm, kemudian paha kanan 8 cm.
“Korban sempat dibawa ke puskesmas. Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong,” ungkap Budi.
Motif Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang
Sementara itu, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial F.
AKP Sigit pun mengungkapkan motif wanita muda tersebut tega membunuh istri sah selingkuhannya.
“F adalah selingkuhan dari suami SM. Jadi motifnya ini adalah karena cinta segitiga,” ungkapnya mengutip dari Suara.com, Selasa (16/1/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pelakor atau F tega bunuh istri sah di Sampang tersebut, ternyata sudah menjalin hubungan gelap dengan suami korban selama dua tahun.
Namun karena mendengar pujaan hatinya tersebut akan mengakhiri hubungan asmaranya, maka F menjadi cemburu dan gelap mata.
Rencananya, suami dari SM ini memiliki rencana membuka usaha di Surabaya. Korban pun diajak oleh suaminya untuk pindah ke kota tersebut.
Mendengar suami korban akan mengakhiri hubungannya, pelakor itu pun nekat bunuh istri sah dari selingkuhannya.
Setelah itu, untuk mengelabui pihak kepolisian, F pun menghilangkan barang bukti.
Namun setelah itu, yang menjadi menarik adalah, pelaku bahkan pergi melayat ke rumah korban.
“Akan tetapi, kami akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, dan pelaku pun sudah diamankan,” jelasnya.
Sebelum pelaku yang merupakan pelakor ini tega bunuh istri sah selingkuhannya di Sampang, sempat masuk ke rumah korban.
Menurut penuturan dari saksi R yang merupakan kakak SM mengetahui ada seseorang masuk masuk ke dalam rumah korban.
F masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Saat H yang merupakan kakak Ipar korban akan mengambil wudhu untuk salat subuh, menemukan SM bersimbah darah karena luka-luka. Mereka sempat mengejar F, akan tetapi berhasil lolos.
Saat kejadian pembunuhan terjadi, suami SM tengah bepergian ke Surabaya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa pelakor yang tega membunuh istri sah selingkuhannya itu, terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta 351 tentang tindak pidana pembunuhan.
“F terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)