harapanrakyat.com – Panik kepergok pemiliknya, pencuri sepeda motor meninggalkan barang curiannya saat beraksi di Kampung Tembokan, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku pun akhirnya kabur tanpa membawa barang hasil curiannya.
Fauzan yang menjadi korban dalam kasus ini pun kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Padalarang. Berbekal keterangan korban, polisi pun akhirnya memburu pelaku bernama Iwan alias Blek.
Hingga akhirnya, polisi berhasil menciduk pelaku pencurian sepeda motor ini saat pelaku sedang nongkrong. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (12/1/2024) petang.
Baca Juga : Dilaporkan Hilang, Karyawan Pabrik di Bandung Barat Meninggal di Aliran Sungai
Kapolsek Padalarang, Kompol Darmawan menjelaskan, pihaknya tetap memproses hukum pelaku lantaran ada bukti dan tindakan kriminal pelaku.
Ia menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor ini saat korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Saat itu, korban hendak pergi ke salon untuk mewarnai rambutnya.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban pergi ke tempat cukur (salon) untuk mewarnai rambutnya. Setelah korban selesai dari salon, ia melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya itu. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar jam setengah delapan malam,” kata Darmawan, Minggu (14/1/2024).
Melihat sepeda motornya hendak dibawa kabur, korban pun langsung berteriak dan mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun panik dan meninggalkan sepeda motor curiannya itu.
“Untuk barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor jenis matic milik korban. Kemudian kunci astag milik terduga pelaku yang ia tinggalkan di lokasi,” ujarnya.
Darwan mengatakan, saat polisi menginterogasi, terduga pelaku mengakui aksi kriminalnya itu.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Sebut Razia Knalpot Bising Upaya Berantas Geng Motor
“Ketika kami perlihatkan barang bukti berupa kunci astag, terduga pelaku membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Darwan menegaskan, saat ini polisi telah menahan pelaku pencurian sepeda motor itu bersama sejumlah barang bukti. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)