harapanrakyat.com – Akibat memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil, warga Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat, Ragil Septian, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Bandung pun mengganjar Ragil dengan denda Rp 10 juta.
Pemalsuan dokumen itu di antaranya informasi pendapatan dan tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
Selain itu, memalsukan dokumen pengajuan kredit, Ragil mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.
Baca Juga : Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis
Kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ia tandatangani dan mobilnya ia terima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.
“Kami melakukan penagihan kepada yang bersangkutan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3. Kami juga melakukan penagihan langsung ke alamat rumahnya,” ungkap Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, pihaknya menemukan kedua mobil tersebut telah Ragil jual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Akibatnya, pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Atas dasar pemalsuan dokumen tersebut, perwakilan ACC membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Polda Jabar. Pada 29 Mei 2023, polisi pun menetapkan status tersangka kepada Ragil.
Baca Juga : Stabilitasi Harga Sembako, Pemkot Bandung Laksanakan GPM On The Road
Kasus pemalsuan dokumen pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.
“Dalam saat persidangan, Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Pada 11 Januari 2024, PN Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)