Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarPalsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

harapanrakyat.com – Akibat memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil, warga Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat, Ragil Septian, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Bandung pun mengganjar Ragil dengan denda Rp 10 juta.

Pemalsuan dokumen itu di antaranya informasi pendapatan dan tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Selain itu, memalsukan dokumen pengajuan kredit, Ragil mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Baca Juga : Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

Kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ia tandatangani dan mobilnya ia terima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

“Kami melakukan penagihan kepada yang bersangkutan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3. Kami juga melakukan penagihan langsung ke alamat rumahnya,” ungkap Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, pihaknya menemukan kedua mobil tersebut telah Ragil jual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Akibatnya, pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Atas dasar pemalsuan dokumen tersebut, perwakilan ACC membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Polda Jabar. Pada 29 Mei 2023, polisi pun menetapkan status tersangka kepada Ragil.

Baca Juga : Stabilitasi Harga Sembako, Pemkot Bandung Laksanakan GPM On The Road

Kasus pemalsuan dokumen pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

“Dalam saat persidangan, Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Pada 11 Januari 2024, PN Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...