harapanrakyat.com – Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan kepolisian berhasil menindak 430 ribu knalpot tidak sesuai standar dalam operasi knalpot brong. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak 1 Januari 2024.
Menurutnya, melalui operasi kepolisian tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis dan ukuran. Sasaran operasi tersebut yakni pengguna jalan yang ada di seluruh Indonesia.
“Dalam operasi serentak ini, kita sudah berhasil menindak 430 ribu lebih knalpot brong dari seluruh Indonesia,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga : Ganggu Ketertiban, Polda Jabar Akan Razia Knalpot Brong
Ia menerangkan, penindakan operasi kepolisian ini bertujuan menciptakan ketertiban umum khususnya di jalan raya. Mengingat, kata ia, pengendara yang menggunakan knalpot brong ini memiliki suara yang bising. Selain itu juga selalu identik dengan aksi kebut-kebutan dari pengguna jalan.
“Maka kita lakukan operasi knalpot brong ini, karena bisa mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aan menjelaskan kegiatan operasi kepolisian ini akan terus ia lakukan secara bertahap oleh Korlantas Polri di seluruh wilayah di Indonesia.
Aan mengharapkan, melalui operasi kepolisian tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama terhadap pentingnya ketertiban umum saat berkendara di jalan raya.
“Kita sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait dengan penanganan knalpot brong ini. Mulai dari tindakan soft power dengan memberikan edukasi sosialisasi masyarakat. Hingga tindakan hard power atau penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong melalui operasi kepolisian,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)