harapanrakyat.com,- Oknum guru ASN di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terang-terangan mendukung paslon Capres-Cawapres nomor urut 02, dinyatakan terbukti melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Penertiban APK Langgar K3 Terkesan Lambat, Bawaslu Kota Banjar Klaim Sudah Kirim Surat ke Satpol PP
Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Bawaslu Kota Tasikmalaya selama sepekan lebih. Pihak Bawaslu akan langsung merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Onkum guru ASN yang terbukti telah melanggar aturan itu berinisial IN, mengajar di SDN 3 Gobras, Kota Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama mengatakan, oknum guru tersebut melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal netralitas ASN. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283.
“Jadi kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Nanti tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, BKN, Menpan-RB, dan Pj. Walikota Tasikmalaya,” kata Zaki, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Penertiban APK Langgar K3 Terkesan Lambat, Bawaslu Kota Banjar Klaim Sudah Kirim Surat ke Satpol PP
Ia pun menegaskan, hari Kamis ini pihaknya langsung rekomendasikan ke KASN. Karena Bawaslu punya aplikasi khusus, yakni siap.net. Sehingga pihaknya bisa langsung kirim melalui aplikasi tersebut.
“Pelanggarannya itu karena ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Tapi ini malah terang-terangan membuat video menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2,” jelasnya.
Menurut Zaki, oknum guru ASN ini mengaku alasanya inisiatif sendiri. Mungkin punya kedekatan secara batin.
Sebelumnya, seorang guru ASN di Kota Tasikmalaya joget sambil nyanyi dukung Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Videonya kemudian viral di media sosial.
Video berdurasi 4 menit 28 detik itu memperlihatkan seorang guru berbaju merah mendeklarasikan dukungannya kepada paslon nomor urut 2. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)