Selasa, April 1, 2025
BerandaBerita CiamisODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya

ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos pada Pemilu 2024.

Kadiv Hukum Komisioner KPU Ciamis, Hilman mengatakan, ODGJ punya hak pilih dalam Pemilu 2024. Namun ada sejumlah syarat dan kriteria ODGJ bisa nyoblos Pemilu 2024.

Kriteria ODGJ di Ciamis yang bisa nyoblos Pemilu 2024, menurut Hilman, adalah pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen. Syarat lainnya yaitu pemilih memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menanganinya.

“Kalau surat keterangan dokter yang menangani, menyatakan pasien tersebut tidak bisa memilih atau tidak mampu memberikan suara di TPS, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (23/1/2024).

Aturan tersebut, lanjut Hilman, berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 atau sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hilman menegaskan, KPU Ciamis akan memastikan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, ODGJ juga perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan PPK se-Kabupaten Ciamis untuk berkoordinasi kepada para pengampu ODGJ. Untuk menentukan, apakah ODGJ tersebut bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Hilman menjelaskan, masa durasi pencoblosan untuk penyandang ODGJ tidak ada penambahan waktu. Durasi waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Bagi ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah atau pernah menikah, juga usia 17 tahun ke atas,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Ciamis Libatkan 550 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Tanggapan Akademisi Universitas Galuh Terkait ODGJ Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Sementara itu akademisi Universitas Galuh Dr Erlan Suwarlan, S.IP, M.I.Pol mengatakan, aturan tentang hal ODGJ bisa nyoblos Pemilu 2024 cukup jelas dan bisa dipahami.

“Saya kira tentang ODGJ yang disebut memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS, Huruf B tentang Pelaksanaan dan angka 5 tentang Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, itu cukup clear, bisa dipahami,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Erlan, dalam aturannya ODGJ yang bisa nyoblos Pemilu 2024 adalah ODGJ yang sudah sembuh.

“Dengan kata lain ODGJ yang sudah sembuh, karena klausanya menyebutkan, yang mengalami gangguan jiwa dan telah mendapatkan keterangan dari profesional bidang kesehatan jiwa bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih dalam Pemilu,” jelasnya.

Ketua Gugus Kendali Mutu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh ini juga menegaskan, ODGJ yang bisa memilih dalam Pemilu 2024 bukan termasuk gelandang psikotik atau ODGJ yang terlantar.

“Pada redaksi ini saya kira tidak ada masalah. Sehingga jangan dibayangkan ODGJ yang termasuk dalam Gelandangan Psikotik, yaitu penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang di jalan-jalan umum, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. ODGJ yang seperti ini yang tidak bisa (ikut Pemilu),” katanya.

Erlan pun menegaskan, ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh oleh tenaga profesional perlu diakomodir hak pilihnya.

“Tentunya tenaga profesional kesehatan juga tidak akan sembarangan, karena ia pun mempertaruhkan integritasnya,” katanya.

Terkait teknis pencoblosan bagi ODGJ, Erlan mengatakan, aturannya cukup ketat dan sudah diatur dalam Peraturan KPU. Salah satunya adalah tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

“Dari sisi regulasi, ini terbilang cukup ketat dan mengakomodir hak politik setiap warga. Ini agar ada kesetaraan dalam memberikan hak pilih, sehingga bisa mencegah potensi kecurangan,” tegasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Infinix InBook Y3 Max, Laptop Murah dengan Desain Premium

Infinix InBook Y3 Max, Laptop Murah dengan Desain Premium

Infinix kembali menghadirkan kejutan di pasar laptop dengan meluncurkan Infinix InBook Y3 Max. Laptop ini hadir sebagai solusi bagi pengguna yang mencari perangkat dengan...
Rekomendasi wisata sumedang

5 Rekomendasi Wisata Sumedang yang Cocok untuk Berlibur Bersama Keluarga

Rekomendasi wisata Sumedang, Jawa Barat pada momen libur lebaran idul fitri tak boleh terlewatkan. Apalagi Kabupaten Sumedang memiliki banyak objek wisata yang cukup menarik...
Remisi khusus warga binaan

321 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Langsung Bebas

harapanrakyat.com,- Sebanyak 321 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus pada momen perayaan hari raya...
Tingkatkan Persaudaraan

Bupati Sumedang Ingatkan Masyarakat Momentum Idul Fitri Tingkatkan Persaudaraan untuk Bangun Daerah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen hari raya idul fitri ini untuk meningkatkan persaudaraan. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan...
Tradisi Menerbangkan Balon Raksasa

Tradisi Menerbangkan Balon Raksasa Berbahan Kertas Jadi Daya Tarik Sendiri Warga Garut

harapanrakyat.com,- Tradisi unik menerbangkan balon raksasa terbuat dari kertas di setiap hari raya Idul Fitri, masih menjadi daya tarik warga Garut, Jawa Barat. Ratusan...
Parkir Ganda

Minimalisir Parkir Ganda dan Pungli di Pantai Pangandaran, Begini Langkah Pemerintah

harapanrakyat.com,- Untuk meminimalisir parkir ganda di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, PT. Garuda General Service yang menjadi vendor pengelolaan parkir terus melakukan pembenahan. Bahkan,...