harapanrakyat.com – Lantaran menggunakan knalpot bising, sejumlah ratusan sepeda motor terjaring razia Satlantas Polres Cimahi, Jawa Barat. Polisi menggelar operasi penertiban knalpot brong itu di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi pun melakukan penilangan kepada para pengendara yang terjaring operasi lalu lintas tersebut dan mengangkut sepeda motornya.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menjelaskan, selain menilang pemilik sepeda motor berknalpot bising itu, polisi pun mewajibkan pemilik kendaraan membawa knalpot standar. Penertiban knalpot brong ini, kata Sudir, lantaran masyarakat kerap mengeluhkan suara knalpot yang mengganggu pendengaran.
Baca Juga : Operasi Knalpot Brong Tindak 430 Ribu Pelanggar se-Indonesia Sejak Awal 2024
“Mereka (pemilik sepeda motor berknalpot bising) bisa membawa kendaraan yang kita amankan di Satlantas Polres Cimahi. Mereka juga harus membawa knalpot standar,” ucapnya, Senin (15/1/2024).
Alasan lainnya, kata Sudirianto, knalpot bising identik dengan geng motor dengan anggota yang rata-rata di bawah umur.
“Di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kami beserta jajaran Satlantas Polres Cimahi, rutin lakukan operasi lalu lintas,” ujarnya.
Lokasi operasi lalu lintas penertiban knalpot bising ini, lanjut Sudirianto, ia lakukan secara acak di wilayah hukum Polres Cimahi. Seperti di kawasan wisata hingga sekolah-sekolah yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Baca Juga : Ganggu Ketertiban, Polda Jabar Akan Razia Knalpot Brong
“Kami akan lakukan operasi knalpot brong hingga ke sekolah-sekolah yang ada di dua daerah yaitu Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” ucapnya.
Sudirianto pun mengimbau kepada penjual atau produsen knalpot bising agar tidak menjual knalpot tidak sesuai pabrikan kepada masyarakat umum. Hal itu karena akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)