harapanrakyat.com,- Modus pungli di Rumah Tahanan KPK terungkap. Dugaan sementara ada 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang terlibat pungli (pungutan liar) kepada para tahanan di Rutan KPK.
Baca Juga: Waduh, Ada Pungli Modus Bentuk Komisioner KPAI Baru di Garut
Modus praktek pungli tersebut diungkap oleh Dewan Pengawas KPK RI. Adapun yang menjadi modus para terduga pelaku pungli ini salah satunya mengenakan tarif bagi tahanan yang ingin mengecas atau isi ulang baterai HP (handphone).
Bukan cuma itu,para terduga pelaku juga meloloskan penyelundupan handphone ke dalam Rutan KPK. Namun, dengan syarat para tahanan harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
“Misalnya handphone kan butuh daya, ada powerbank buat ngecas. Terus nanti menggunakan powerbank, tapi harus bayar juga,” ungkap Albertina Ho selaku Dewan Pengawas KPK kepada awak media di Gedung KPK CI, Jakarta, Kamis (18/01/2024), mengutip dari suara.com.
Modus Pungli di Rumah Tahanan KPK
Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Disentil Ketua Sementara KPK, Ada Masalah Apa?
Cas HP Rp 300 Ribu, Main HP Rp 20 Juta
Ia menyebutkan, para terduga pelaku mengenakan tarif untuk ngecas handphone besarnya berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Sedangkan, tarif untuk bisa menyelundupkan handphone selama para tahanan dalam kurungan besarannya mencapai puluhan juta.
“Tarifnya sekitar 10 juta rupiah sampai 20 juta rupiah, itu selama para tahanan menggunakan handphone. Tapi nanti ada bulanannya yang mereka bayarkan,” terang Albertina.
Lanjutnya mengatakan, sebelumnya juga sudah terungkap mengenai adanya pungli di Rumah Tahanan KPK, namun untuk modusnya berbeda.
Dalam modus ini, para terduga pelaku pungli di Rutan KPK mengharuskan tahanan membayar jika ada yang tidak mau menjalankan tugas bersih-bersih. Kemudian, kalau ingin mendapatkan makanan lebih, mereka juga harus bayar.
Menurut Albertina, berdasarkan hasil penelusuran Dewan Pengawas KPK, perputaran uang dalam kasus ini nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Ia menambahkan, secara proses pidana, kasus pungli di Rumah Tahanan KPK saat ini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: OTT KPK di Labuhanbatu, 10 Orang Terjaring Termasuk Bupati
Sedangkan proses etik, untuk terduga pelaku yang akan menjalani sidang ada 93 orang. Dewan Pengawas KPK membaginya menjadi sembilan klaster. Pada Rabu (17/1/2024) kemarin sudah menggelar sidang pertama. (Eva/R3/HR-Online)