harapanrakyat.com – Bawaslu Kota Cimahi, Jawa Barat, segera membongkar alat peraga kampanye yang berjejer di sepanjang Jalan Layang Cimindi. Tindakan tegas tersebut jika partai politik dan calon legislatif tidak menghiraukan imbauan Bawaslu Cimahi.
Hal itu setelah Bawaslu Cimahi menemukan banyaknya APK berupa bendera berbagai partai politik memenuhi pagar Flyover Cimindi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menjelaskan, jika penertiban APK yang berupa bendera parpol tersebut ia terima dari laporan masyarakat. Warga, kata Zaenal, banyak mengeluhkan dan merasa terganggu dengan keberadaan APK tersebut.
Baca Juga : Pemotor Tewas Usai Tertimpa APK Caleg di Kebumen, Ini Kronologinya
“Kami cek ke lapangan untuk pastikan seperti apa kondisinya. Ternyata memang di Jalan Layang Cimindi itu padat dengan APK parpol” kata Zaenal, Kamis, (18/1/2024).
Ginan mengatakan, ada sebanyak tujuh bendera parpol berbagai ukuran yang melanggar. Ini lantaran Jalan Layang Cimindi adalah fasilitas umum.
“Jadi flyover (jalan layang) itu tidak boleh ada APK. Secara aturan normatifnya itu merupakan fasum,” tuturnya.
Zaenal menuturkan, selain karena adanya aturan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Cimahi juga mengkaji akibat-akibat lain dari pemasangan APK secara sembarangan tersebut.
“Akibatnya karena kan di bawah flyover itu ada jalan aktif yang dilalui kendaraan ataupun pengguna jalan lainnya. Khawatir ketika APK itu ada di atas flyover, ada APK jatuh menimpa pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan. Maka kami tertibkan APK di Jala Layang Cimindi itu,” ujarnya.
Baca Juga : Tunggu Surat Bawaslu, Satpol PP Kota Banjar Siap Tertibkan APK yang Melanggar K3
Sebelum penertiban, Zaenal menegaskan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi ke Satpol PP. Rekomendasi itu berupa pembongkaran APK yang terpasang memenuhi pagar Jalan Layang Cimindi.
“Kami merekomendasikan ke Satpol PP karena Bawaslu tidak berwenang menurunkan langsung kecuali nanti di masa tenang,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)