harapanrakyat.com,- Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyepakati hiburan dalam acara hajatan hanya boleh dilaksanakan pada siang hari. Hal ini berlaku selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung di Langkaplancar, Pangandaran.
Camat Langkaplancar Acep Deni Firdaus mengatakan, memasuki masa kampanye, hiburan di acara hajatan harus seizin pemerintah desa, kecamatan, polsek dan tentunya Bawaslu Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran.
“Itu juga acara hajatan hanya diperbolehkan dilaksanakan di siang hari. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung di tanggal 14 Februari mendatang,” katanya, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Kandang Ambruk Akibat Angin Kencang, Ribuan Ayam di Pangandaran Kabur Berhamburan
Biasanya, hiburan dalam acara hajatan hanya izin pada pemerintah setempat dan kepolisian. Namun, lanjut Acep Deni, saat ini acara hajatan harus ada izin dari pengawas Pemilu.
“Jika biasanya izin hiburan dalam acara hajatan itu hanya dari pihak pemerintah dan dari pihak kepolisian, maka sekarang harus ada izin dari pengawas Pemilu, karena saat ini masa kampanye,” jelasnya.
Sementara Adjam Pantika Anggota Dewan Kesenian Daerah mengatakan, para pelaku seni sepakat dengan keputusan tersebut
“Forkopimcam sepakat bahwa hiburan dalam acara hajatan di wilayah Langkaplancar hanya diizinkan di siang hari, dan kami pun setuju,” katanya.
Adjam juga mengingatkan para pelaku seni untuk tidak memanfaatkan acara hiburan sebagai ajang kampanye.
“Meski di acara itu ada calon legislatif jangan disebut calonnya apalagi partainya, karena itu sudah termasuk kampanye. Ayo kita jaga kondusifitas menjelang Pemilu, agar Pemilu nanti berjalan damai, jujur, dan berintegritas,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)