harapanrakyat.com – Terkait adanya larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, melibatkan petani maggot. Hal tersebut juga untuk mengurangi timbulan sampah organik rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat Ibrahim Aji mengatakan, larangan pembuangan sampah organik itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat. Dalam regulasi itu, kata Ibrahim, TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen total residu sampah selain sampah organik.
“Adanya larangan pembuangan sampah organik ini kami melibatkan petani maggot di Bandung Barat. Ada beberapa petani maggot yang siap menampung sampah organik. Kami juga sudah tidak membuang sampah organik ke TPA Sarimukti,” katanya, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga : Kurangi Timbunan Sampah Organik, Ini Imbauan Sekda Bandung!
Dalam satu hari, menurut Aji, pihaknya mampu mengangkut 160 ton sampah dari beberapa kecamatan yang sudah terlayani pengangkutan. Dari sampah tersebut, separuhnya merupakan sampah organik.
“Ini berarti, sekitar 70 hingga 80 ton sampah organik setiap hari. Petani maggot di Bandung Barat siap menampung sampah organik,” tuturnya.
Meski demikian, para petani maggot ini meminta pemerintah turut memfasilitasi alat penunjang pengolahan sampah organik untuk pakan maggot. Alat penunjang itu, di antaranya pemilah sampah organik.
“Sekarang ini kita sedang melakukan kajian mengenai pengadaan alat itu. Kita akan siapkan anggarannya sambil mencarikan alatnya. Kita akan lakukan studi banding terlebih dulu ke Kabupaten Bandung, karena mereka telah punya alatnya,” tutur Aji.
Dengan adanya kolaborasi bersama petani maggot karena larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti ini, ia mengharapkan timbulan sampah pun dapat berkurang. (Juhaeri/R13/HR Online)