harapanrakyat.com,- Penerimaan kuota pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk Kabupaten Pangandaran turun dari tahun sebelumnya. Pupuk urea turun 30 persen dan NPK turun 20 persen dari usulan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan pihaknya mangajukan kuota pupuk bersubsidi sebesar 37.899,842 hektare. Usulan itu sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke Kementerian Pertanian RI.
“Kuota pupuk yang kita usulkan setara dua kali musim tanam. Jumlah petani sebanyak 43.292 NIK,” ujar Yadi, Senin (22/1/2024).
Kuota pupuk urea yang diusulkan sebanyak 8.416 ton dan NPK sebanyak 9.454 ton. Namun Kementerian Pertanian memberikan pupuk urea bersubsidi 4.449 ton atau 52,86 persen dari pengajuan. Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi mendapat 2.774 ton atau terfasilitasi 29,34 persen dari pengajuan.
“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya kuota pupuk urea bersubsidi kita mencapai 80 persen dari pengajuan e-RDKK 2023. Untuk pupuk jenis NPK mencapai 50 persen dari pengajuan e-RDKK. Otomatis tahun ini ada penurunan kuota dari tahun sebelumnya,” ungkap Yadi.
Adanya penurunan kuota pupuk bersubsidi tersebut, alokasi untuk petani menjadi berkurang.
“Seperti untuk Kecamatan Langkaplancar dan Cimerak usulan per hektare jenis NPK sebesar 250 kg hanya mendapat alokasi 73 kg. Pupuk jenis urea usulan 225 kg hanya mendapat 52 kg saja, kan jadi sedikit,” jelas Yadi.
Baca Juga: Tebing Nanggerang Pangandaran Bakal Jadi Wisata Olahraga, Lokasinya Mirip di Bali
Sementara di lapangan ada kesan kelangkaan pupuk bersubsidi. Padahal itu bukan kelangkaan, melainkan ada pengurangan penerimaan kuota pupuk bersubsidi dari Kementrian Pertanian.
“Kalau kita mengusulkan sudah sesuai usulan dan pengajuan dari para kelompok tani, sementara realisasinya hanya segitu,” ungkap Yadi Gunawan.
Kuota Pupuk Bersubsidi Turun, Distan Pangandaran Keluarkan Edaran
Yadi menjelaskan syarat untuk mendapat pupuk subsidi ini harus tergabung dalam kelompok tani. Petani punya lahan maksimal 2 hektare.
“Dengan turunnya Kuota pupuk bersubsidi, saya keluarkan surat edaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi 2024 kepada para distributor, kios pengecer dan Koordinator BPP,” jelas Yadi Gunawan.
Mekanisme pembelian pupuk subsidi itu cukup dengan KTP. Apabila ada petani yang belum mendapat alokasi pupuk pada Desember lalu bisa menghubungi BPP Kecamatan setempat.
“Untuk alokasi perorang bisa dilihat di kios pengecer dengan menggunakan aplikasi I-Pubers online dan bisa di cetak. Tapi saat ini untuk memudahkan cukup dengan KTP saja,” pungkasnya. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)