harapanrakyat.com,- KPU Ciamis memastikan sebanyak 9.635 difabel di Kabupaten Ciamis yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mencoblos pada Pemilu 2024.
Baca Juga: ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Tak hanya itu, KPU Ciamis pun menyiapkan fasilitas yang ramah untuk pemilih difabel. Mereka mendapat prioritas pada saat akan menggunakan hak suaranya di TPS.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani didampingi Kadiv Rendatin KPU Ciamis Tohirin menjelaskan dari 9.635 orang difabel, paling banyak dari Kecamatan Cipaku sebanyak 672 orang.
“Untuk difabel sendiri terbagi menjadi 6 Jenis di antaranya fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan terakhir sensorik netra,” terangnya Selasa (30/1/2024).
Oong menjelaskan, untuk difabel sendiri nantinya akan ditempatkan pada kursi prioritas. Seperti halnya lansia sehingga ketika datang ke TPS mereka tidak akan menunggu lama. Para petugas di TPS diberi arahan untuk pemilih difabel dan lansia diprioritaskan. Supaya para difabel dan lansia tidak menunggu terlalu lama.
“Kita pastikan TPS nanti menjadi tempat yang ramah bagi para pemilih terutama bagi difabel dan lansia,” ungkapnya.
Menurut Oong, untuk pemilih difabel kategori mental harus dilengkapi dengan keterangan dokter atau tenaga ahli yang jadi pengampu pemilih tersebut.
“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan semua PPK untuk berkoordinasi kepada para pengampu difabel kategori mental. Untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu bisa diketahui pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)