harapanrakyat.com,- Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kompak curi sepeda motor. Mereka melancarkan aksi pencurian tersebut di tempat parkir wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami amankan pasangan suami istri ini yang bekerja sama melakukan aksi pencurian sepeda motor. Target mereka yaitu motor yang terparkir di lokasi parkiran tanpa palang pintu elektronik,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat rilis Kamis (25/1/2024).
AKP Ridwan mengungkapkan, bahwa sepasang suami istri tersebut dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing.
Tersangka J (28) sebagai pemetik atau eksekutor, dengan menggunakan kunci leter T. Sedangkan sang istri, O (26), tugasnya mengawasi suasana sekitar TKP.
Baca Juga: Panik Kepergok Warga, Pencuri Sepeda Motor di Bandung Barat Tinggalkan Barang Curiannya
Jadi saat suami menjalankan aksinya curi motor di lokasi wilayah Tasikmalaya, maka sang istri tidak hanya diam saja.
“O ini berperan ngawasi selama proses pencurian. Bahkan istrinya ini mengawasi sambil berdiri di atas motor, yang sebelumnya dibawa oleh suaminya,” ungkapnya.
Lanjutnya menuturkan, bahwa tersangka laki-laki merupakan residivis dalam pencurian. J kerap beraksi di sejumlah tempat.
“Alasan tersangka melakukan pencurian adalah menutupi kebutuhan ekonomi. Pasangan suami istri mengaku sudah berulang kali kerja sama mencuri motor,” tutur Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Komplotan Maling Beraksi di Tasikmalaya, Curi 2 Motor Dalam Waktu Kurang 1 Menit
Sementara dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sepeda motor dan kunci astag.
Akibat perbuatannya, sepasang suami istri asal Tasikmalaya yang kompak curi motor ini terancam kurungan 7 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat harus tetap waspada. Agar kejadian serupa tidak terulang, dan saat parkir gunakan kunci ganda kendaraan supaya aman,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)