harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana geram ada saksi tak diundang dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi D dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas.
Raker yang digelar pada Kamis (11/1/2024) tersebut sebenarnya membahas dugaan pelayanan buruk PKM Pamarican yang mengakibatkan janin seorang ibu meninggal dunia.
Adapun saksi yang tak diundang dalam Rapat Kerja Komisi D tersebut mengaku sebagai wartawan.
“Jelas rapat tadi yang menindaklanjuti permasalahan pelayanan kesehatan di PKM Pamarican sangat tercoreng. Tidak sesuai dengan tata tertib rapat kerja, karena Komisi D menghadirkan seorang saksi kejadian, padahal tidak ada undangan,” ungkap Nanang Permana.
Nanang menegaskan, dirinya tidak membuat dan menandatangani surat untuk menghadirkan saksi tersebut dalam rapat kerja Komisi D. Bahkan, Nanang menyebut hal itu ilegal, karena tidak ada dalam tata tertib rapat dewan.
“Secara prosedur rapat tersebut sudah tercoreng oleh perbuatan Komisi D yang menghadirkan saksi ilegal. Tanpa undangan dan dipersilahkan untuk ngobrol dalam rapat kerja dan saksi ilegal tidak perlu dipercaya. Kalaupun orang tersebut dijadikan saksi maka harus jelas undangan secara kelembagaan,” tegasnya.
Baca Juga: Geger Dugaan Pelayanan Buruk Puskesmas Pamarican, DPRD Ciamis Angkat Bicara
Menurut Nanang, anggota DPRD yang menghadirkan saksi tersebut adalah anggota dewan yang tidak tahu tata tertib. Ia jugaa menyebut anggota dewan tersebut tidak tahu prosedur kerja DPRD. Apalagi anggota DPRD yang mempersilakan berbicara dalam rapat.
“Karena ini rapat kerja terbuka maka wartawan hadir untuk meliput, memantau, memperhatikan lalu menulis berita itu boleh sekalipun tidak diundang,” jelasnya.
Nanang meminta Badan Kehormatan DPRD Ciamis memanggil pimpinan dan anggota Komisi D yang hadir dalam rapat kerja tersebut.
Terkait pelayanan terhadap pelayanan kesehatan, Nanang meminta Komisi D terus melakukan pengawasan. Nanang juga menegaskan Rapat Kerja dilakukan bukan hanya ketika ada permasalahan saja.
“Saat menerima laporan warga terkait buruknya pelayanan kesehatan agar cepat ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja,” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Tak Tahu Ada Saksi Tak Diundang di Raker
Sementara Ketua komisi D DPRD Ciamis, Sarif Sutiarsa mengaku tidak mengetahui jika yang duduk di kursi rapat tersebut seorang wartawan.
“Saya tidak mengetahui kalau itu wartawan dan baru tahu setelah disebutkan oleh anggota Komisi D untuk ikut berbicara dalam rapat kerja tersebut. Padahal tidak mengundangnya secara formal dan kelembagaan,” katanya.
Baca Juga: Diduga Buruknya Pelayanan PKM Pamarican Ciamis, Janin Meninggal saat Dibawa ke RSUD Banjar
Sementara Wagino wakil ketua Komisi D, berdalih wartawan tersebut menjadi saksi dalam rapat kerja terkait kasus pelayananan PKM Pamarican lantaran, wartawan tersebut asli orang Pamarican dan memberitakan kasusnya.
“Maka dikonfirmasikan supaya pemberitaan itu clear dengan yang terjadi yaitu terkait masalah buruknya pelayanan PKM Pamarican. Kalau urusan evaluasi Puskesmas maka itu kewenangan dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Wagino menegaskan Komisi D menekankan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Terutama dalam pelayanan terhadap pasien.
“Hasil keterangan PKM jelas itu tidak sesuai SOP dan kewenangan kami Komisi D pengawasan. Kalau urusan akreditasi PKM itu kewenangan penilai. Pelayanan harus diutamakan daripada mempersoalkan administrasi dahulu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, harapanrakyat.com belum mendapat pernyataan dari saksi yang tak diundang di Rapat Kerja Komisi D DPRD Ciamis tersebut. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)