Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita JabarKenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

harapanrakyat.com – Terkait adanya wacana kenaikan pajak hiburan, Pemkot Bandung Jawa Barat, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini implementasinya masih tertunda.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mengatur tarif pajak untuk lima jasa hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.

“Jadi harus dikaji. Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan, imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan perda (peraturan daerah)? Pembuatan perda juga atas perintah dari aturan, itu harus,” ungkap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga : PHRI Jawa Barat Soroti Kebijakan Pajak Hiburan, Perlu Ada Kajian Lagi!

Oleh karena itu, ia menuturkan Pemkot Bandung akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Kita tegak lurus terhadap peraturan, prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi, bahkan bakal menunda penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40-75 persen. Seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun 2024.

Ia menerangkan, pihaknya sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas soal penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut. Hal ini, untuk mengevaluasi dampak dari kenaikan pajak tersebut kepada masyarakat, terutama para pengusaha kecil.

Baca Juga : Tarik Wisatawan, Pemerintah Kota Bandung Siapkan 10 Event Unggulan

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya (kenaikan pajak hiburan),” ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...