harapanrakyat.com – Kembali terjadi, oknum Kepala Desa Wangunsari di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Menurut pengakuan warganya, oknum kepala desa itu kerap mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon DPR RI dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
Seorang warga Desa Wangunsari yang tidak mau disebutkan namanya, W (36) menjelaskan, hampir semua warga Wangunsari sudah tahu bahwa oknum kadesnya itu tidak netral. Sang kades, kata W, mengarahkan warga untuk mendukung pemenangan Denny Cagur saat Pileg nanti.
“Pak Diki (oknum kepala desa) tidak netral karena mengarahkan warga untuk mendukung pemenangan PDIP dan Denny Cagur (calon anggota DPR RI) supaya menang di pileg,” katanya, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga : Oknum Kades di Lembang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
W menjelaskan, beberapa waktu lalu caleg DPR RI itu pernah datang ke desanya. Kendati demikian, W menyebutkan, kehadiran Denny Cagur di Desa Wangunsari membuat geger seluruh warga, walaupun belum tentu warga Wangunsari akan memilihnya.
“Mungkin beliau itu karena artis, banyak warga ingin berfoto saja sebetulnya. Cuma gak tau pilih atau tidaknya,” katanya.
Masih menurut W, sebetulnya Diki merupakan kepala desa yang sangat baik. Berbeda dengan pendahulunya, lantaran Kades Diki memiliki kinerja yang nyata.
Bawaslu Bandung Barat Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kepala Desa
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandung Barat, Ahmad Zaenudin mengakui jika pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
Pengaduan masyarakat itu juga lengkap dengan bukti oknum kepala desa saat berfoto bareng dengan salah satu caleg. Laporan pengaduan itu ia terima pada Kamis, 27 Desember 2023.
Baca Juga : Viral! Video Dugaan Oknum Staf Desa di Bandung Barat Arahkan Coblos Caleg Tertentu
“Bukti dari pelapor, ada. Bukti foto kades tersebut sedang bersama caleg. Makanya sesuai aturan, telah memenuhi syarat untuk kita naikan ke sentra Gakkumdu,” kata Ahmad.
Untuk sementara, kata Ahmad, oknum kepala desa itu kami duga telah melanggar pasal 490 juncto 282 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Dengan dugaan ini, Bawaslu telah menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu yaitu lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap tindak pidana pemilu,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)