harapanrakyat.com – Menjadi incaran lantaran menjual minuman keras (miras), sebuah warung di Jalan Amir Machmud, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, digerebek polisi. Petugas menggerebek warung tersebut pada Rabu (31/1/2024) dini hari. Modus operandinya, pemilik warung menjual miras itu melalui aplikasi belanja online.
Baca Juga : Penjual Miras COD di Terminal Indihiang Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita 709 botol miras yang belum terjual. Selain menyita barang bukti, polisi pun mengamankan pemilik warung penjual miras itu dan menyerahkannya ke Satpol PP Cimahi untuk penindakannya.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, penggerebekan warung penjual miras itu berawal dari laporan masyarakat. Warga Padasuka Cimahi Tengah mengaku resah dengan peredaran miras di wilayahnya.
“Dari informasi kami dapatkan, warung tersebut bertransaksi miras menggunakan sebuah aplikasi belanja online untuk mengecoh polisi. Bahkan pelaku juga menjual mirasnya itu di warung miliknya secara langsung. Kami mendapatkan barang bukti ratusan botol miras yang kemudian kami sita,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kata Duddy, pihaknya sudah mendata identitas pemilik warung penjual miras dan menyerahkannya ke petugas Satpol PP Kota Cimahi. Sebab, pelaku melanggar Perda Kota Cimahi terkait peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga : Polres Garut Targetkan Zero Miras di Malam Tahun Baru, Mission Impossible?
Meski demikian, Duddy tidak menjelaskan identitas pemilik warung yang menjual miras itu.
“Agar ada efek jera, penjualnya kami beri sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Kami berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan menindak pemilik warung penjual miras itu,” ujarnya di Cimahi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor)