harapanrakyat.com,- Menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024, KPU Kota Banjar, Jawa Barat, ingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi, pelaksanaan kampanye rapat umum tersebut akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Banjar Nurhasanah mengatakan, peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana tertuang dalam 26 ayat (1) huruf g PKPU nomor 15 tahun 2023.
Baca juga: Peserta Pemilu di Banjar Diimbau Tak Gunakan Knalpot Brong saat Konvoi Kampanye Terbuka
Namun, dalam pelaksanaan kampanye tersebut peserta Pemilu harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Pertama petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” kata Nurhasanah, Jumat (19/1/2024).
Pembatasan Kampanye Terbuka Pemilu 2024
Selain itu, KPU juga membatasi pelaksanaan kampanye rapat umum yang dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.
“Termasuk juga peserta pemilu yang melakukan konvoi saat berangkat maupun pulang tidak boleh melanggar aturan lalu lintas,” imbuhnya.
Kemudian, sesuai dengan aturan, peserta kampanye juga harus menghormati hari serta waktu ibadah di daerah setempat. Peserta Pemilu bisa dapat menggunakan alat peraga kampanye dalam pelaksanaannya.
“Bisa menggunakan alat peraga kampanye, namun setelah pelaksanaan rapat umum alat peraga kampanye tersebut harus membereskannya kembali,” paparnya.
Sementara itu, terkait jadwal kampanye rapat umum di daerah, pihaknya mengacu pada regulasi dan berbasis pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau untuk jadwal, memang kami menyusun itu menunggu masukan dari Parpol peserta Pemilu. Namun, di regulasi kita juga menyampaikan mekanisme pengaturan jadwal ini berbasis Paslon presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.
Nurhasanah berharap, semua peserta Pemilu dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk terciptanya Pemilu damai dan menjaga kondusifitas.
Pelanggaran Kampanye Terbuka Pemilu 2024
Terpisah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan mengatakan, jika dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terdapat peserta yang melanggar aturan lalu lintas, maka pihak kepolisian yang melakukan penindakan.
“Untuk knalpot brong yang ada dalam konvoi, itu bagian polisi. Kita hanya mengawasi jalannya kampanye agar sesuai dengan aturan,” katanya.
Solehan menuturkan, pihaknya akan melakukan pencegahan secara persuasif kepada peserta kampanye rapat umum.
“Nanti kita akan coba melakukan pencegahan secara persuasif kepada peserta kampanye rapat umum, supaya sesuai aturan,” imbuhnya.
Kemudian, jika nantinya masih tetap ada peserta yang melanggar aturan Bawaslu akan mengkaji terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Selanjutnya ketika tidak bisa kita cegah, ya kita akan proses. Namun kita lihat dulu apakah itu unsur kesengajaan atau tidak,” kata Solehan. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)