harapanrakyat.com,- Oknum Satpol PP Garut yang diduga menjadi otak pengajak deklarasi dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka, akhirnya bersuara. Lewat kuasa hukumnya, ia mengklaim video 19 detik yang viral direkam pada bulan Oktober 2023.
Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, yang melakukan deklarasi dukungan terhadap calon wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, seluruhnya telah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 13 anggota yang berada dalam video pernyataan sikap itu, kini bertambah menjadi 14 orang, yakni ditambah sang perekam video.
Selain Kepala Satpol PP, Basuki Eko yang turut diperiksa Bawaslu, ternyata satu oknum anggota Satpol PP berinisial C yang diduga menjadi otak pengajak deklarasi hari ini Senin (15/1/2024) juga ikut diperiksa.
Baca Juga: Buntut Video Deklarasi Dukung Gibran, Bawaslu Periksa Kepala Satpol PP Garut
Pengakuan Oknum Satpol PP Garut, Buat Video Sebelum Gibran Cawapres
Kuasa hukum C menyatakan, kliennya membuat video pada sebelum Gibran menjadi Cawapres dari Prabowo.
“Sebelumnya sudah ada pemeriksaan, ini kan C yang terakhir. Saya diminta oleh C dan keluarganya untuk mendampingi, kebetulan hanya satu orang anggota saja. Sekalipun jika yang lain minta untuk didampingi ya tidak keberatan. Video itu dibuat pada tanggal 10 Oktober 2023, atau pada saat belum ada nomor urut cawapres atau capres. Jadi klien kami menganggap tidak ada pikiran mas Gibran itu akan menjadi cawapres, khususnya di 02,” kata Budi Rahadian, kuasa hukum C, Senin (15/1/2024).
Budi juga menjelaskan kondisi C saat ini sangat terpukul, karena wajah serta namanya dikenal seantero negeri.
Kliennya kaget saat video itu muncul dan viral, karena handphone yang waktu itu digunakan untuk merekam telah rusak. Bahkan video tersebut telah dihapus jauh-jauh hari sebelum Gibran menjadi cawapres Prabowo.
“Yang jelas merasa kaget ketika video itu viral, karena dari awal tidak ada niat dan pikiran untuk dukung mendukung capres cawapres. Begitu membuat video juga sudah dihapus lagi, dan memang HP yang untuk buat video rusak, kemudian tidak dipergunakan lagi,” tambahnya.
Budi menjelaskan, dirinya tak mencari cuan lebih untuk mendampingi kasus C, ia secara sukarela membantu atas dasar kemanusiaan.
“Saya sukarela, tidak mengejar sesuatu (tarif kuasa), intinya hanya untuk mendampingi proses hukum,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)