harapanrakyat.com,- Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota MPDN Wilayah Jabar, periode 2024-2027, Selasa (30/1/20240 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Upacara Perayaan HBI ke-74 di BIJB Kertajati Terbesar yang Pernah Digelar Kemenkumham Jabar
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji 200 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya, beserta jajarannya, dan stakeholder.
Dalam amanatnya, Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, peran notaris dalam kemajuan perekonomian serta pembangunan di Indonesia sangat sentral.
Kemenkumham RI mengharapkan INI (Ikatan Notaris Indonesia) mencerminkan keinginan setiap anggotanya.
Ia menyebutkan, ada tiga profesi yang menjadi sorotan masyarakat saat ini, yakni notaris, akuntan publik, dan pengacara.
Oleh karena itu, para anggota MPDN Wilayah Jabar harus terus mengupdate terkait isu-isu Kenotariatan. Termasuk soal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
“Saya tegaskan, kalau ada seorang notaris yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, jangan dilindungi,” tandasnya.
Baca Juga: Kemenkumham RI Gelar FGD Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait Implementasi KUHP Nasional
Tanggung Jawab Anggota MPDN Wilayah Jabar
Cahyo juga mengimbau untuk tidak menyerahkan username maupun password kepada anak buah. Karena itu merupakan privasi yang hanya boleh diketahui notaris. “Kita harus selalu menjaga marwah dan juga kebesaran Indonesia,” tegas Cahyo.
Ia menyebutkan, anggota MPDN bertanggung jawab mengawasi notaris supaya tidak melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, MPDN harus memberikan pembinaan dan bimbingan kepada notaris supaya meningkatkan kualitas dan juga integritasnya.
Dalam menjaga citra dan martabat profesi notaris, anggota MPDN Wilayah Jabar yang baru dilantik ini juga harus bersinergi dengan Kemenkumham, INI, dan MKN.
Lanjutnya menegaskan, profesi notaris merupakan profesi mulia dan berperan penting dalam menunjang perekonomian nasional serta penegakan hukum.
“Seorang notaris harus bisa merumuskan apa kehendak pengguna jasanya secara tegas dan jelas, berdasarkan dokumen pendukung yang lengkap dan sah,” terangnya.
Seorang notaris juga harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berlaku. Sehingga, akta yang dibuat bisa mewujudkan ketertiban hukum untuk kliennya maupun bagi masyarakat.
Pada prakteknya, kata Cahyo, notaris harus berpedoman terhadap kode etik. Memenuhi segala kewajiban serta menjauhi semua larangannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU Jabatan Notaris maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (Eva/R3/HR-Online)