Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita JabarDeklarasi Dukung Gibran, Ini Sanksi untuk 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut

Deklarasi Dukung Gibran, Ini Sanksi untuk 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut

harapanrakyat.com,- Sidang disiplin terhadap 13 oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang melakukan deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut 2, telah dilakukan internal Satpol PP Garut.

Sebanyak 13 oknum pegawai Satpol PP yang ada dalam video viral itu mendapatkan sanksi tak bisa berdinas selama 3 bulan, dan tidak mendapatkan tunjangan kerja.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, langsung melakukan sidang internal terhadap 13 oknum anggotanya yang melakukan deklarasi terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2.

Mereka membuat video pendek berdurasi 19 detik dengan menyatakan sikap bahwa, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin muda bernama Gibran Rakabuming Raka.

Buntut Deklarasi Dukung Gibran, 13 Oknum Anggota Satpol PP Garut Disanksi

Tak ingin bertele-tela karena institusi Negara harus netral dalam setiap Pemilu, maka penegak disiplin internal Satpol PP pun menyidangkan 13 oknum pegawainya itu. Putusan sanksi berupa skorsing tanpa mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran, Bawaslu: Terancam Pidana Pemilu

“Sudah kami sidangkan dan untuk sanksi sudah kami putuskan. Pelaku utamanya yaitu saudara C I, kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan. Terus yang lainya kami skorsing 1 bulan, itu pun tanpa tunjangan,” terang Basuki Eko, Selasa (02/01/2024).

Ia juga menegaskan, para anggota pelanggar disiplin itu kini dalam masa pemantauan. Apabila perbuatan itu kembali mereka lakukan, maka Satpol PP Garut akan memberikan sanksi pemecatan.

“Selama skorsing ini dalam pantauan penegak disiplin internal. Jika dalam masa skorsing melakukan hal yang sama, itu langsung kami lakukan pemutusan kontrak,” tambahnya.

Bawaslu Telusuri Status 13 Oknum Satpol PP Garut

Dengan putusan sidang disiplin skorsing ini mengindikasikan bahwa, para oknum yang melakukan deklarasi dukung Gibran merupakan tenaga honorer. Sehingga penindakannya pun secara internal.

Meski begitu, mereka masih terancam sanksi tegas lainnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menemukan ada fasilitas pemerintahan yang mereka jadikan objek.

Apabila hal itu terbukti, Bawaslu bisa saja merekomendasikan ke tahap pidana Pemilu.

“Mengenai statusnya sebagai ASN atau honorer, kami akan telusuri terlebih dahulu. Kalau terkait ASN, itu akan meneruskan ke KASN. Nanti untuk pembinaannya oleh instansi yang berwenang,” kata Yusuf Firdaus, anggota Bawaslu Kabupaten Garut.

Ia menyebutkan, jika dugaan pelanggarannya terkait penggunaan fasilitas pemerintah, pada Pasal 521 menyebutkan bahwa sanksinya kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...