harapanrakyat.com,- Buntut video deklarasi mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, Basuki Eko, harus ikut terseret.
Eko harus ‘berkunjung’ ke Kantor Bawaslu Garut, untuk pemeriksaan klarifikasi, Senin (15/1/2024) pukul 09.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Kepala Satpol PP Garut menyebut, bahwa jumlah oknum yang deklarasi Gibran bertambah menjadi 14 orang atau 1 regu dari 1 pleton.
Ia menuturkan, bahwa deklarasi dukungan dalam video viral 19 detik yang dilakukan anak buahnya itu, bukan atas nama institusi. Melainkan atas inisiatif dari satu orang anggota Satpol PP Garut, yang kemudian mengajak rekaman video tersebut kepada 1 regu.
“Jadi tidak ada institusi (Satpol PP) untuk memerintahkan itu. Inisiatif saja dari 1 orang bukan 1 regu. Nah pada saat itu, yang 1 orang mengajak temannya yang merupakan 1 regu,” tutur Eko di Sekretariat Bawaslu Garut, Senin (15/1/2024).
Lanjutnya mengatakan, bahwa buntut dari video deklarasi dukung Gibran tersebut, oknum Satpol PP yang terlibat menjadi 14 orang.
“Sanksi itu mengikat sesuai dengan tingkat peran. Itu sudah diatur dalam kode etik, merupakan sanksi berat,” katanya.
Eko menjelaskan, bahwa dalam 1 pleton terdapat 3 regu. Sedangkan saat insiden rekaman video deklarasi dukung Gibran, terdapat 1 pleton Satpol PP Garut yang sedang melakukan piket.
Namun yang melakukan deklarasi dalam video itu hanya 1 regu, dan 2 regu lainnya tidak tahu ada deklarasi tersebut.
“Jadi 2 regu lainnya tidak mengetahui dan tidak ikut melakukan. Karena menang atas inisiatif 1 orang, sehingga yang lain dalam 1 regu itu ikutan,” jelasnya.
Bawaslu kini masih mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah anggota Satpol PP Garut yang ada dalam video deklarasi dukung Gibran masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Karena memang objek yang mereka gunakan dalam rekaman video tersebut, adalah fasilitas pemerintahan, yaitu Pos Satpol PP Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)