harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang keras peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Meski demikian, Pemkot Cimahi mengaku hingga saat ini belum menemukan kasus tersebut.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi Mita Mustikasari, memberi tanggapan atas kasus upaya penyelundupan 226 anjing yang berasal dari Subang menuju ke Solo, baru-baru ini.
Ia menduga, daging anjing-anjing tersebut akan diolah menjadi bahan makanan di sejumlah warung di Solo.
Baca Juga : Nekat Lintasi Jalan Sersan Bajuri Bandung Barat, Siap-siap Alami Hal Ini!
“Sejauh ini, kami belum terima laporan tentang adanya perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi. Kalaupun ada, silakan laporkan kepada kami. Tentu kami akan tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Mita, Senin (15/1/2024).
Mita menjelaskan, sebetulnya Pemkot Cimahi memiliki aturan yang tegas terkait hal ini. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi.
“Berbagai upaya telah Pemkot Cimahi lakukan untuk mewaspadai perdagangan daging anjing ini. Salah satunya ketika menerbitkan surat edaran tersebut,” katanya.
Bahkan menurut Mita, surat edaran itu telah ia sampaikan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Cimahi.
“Ini agar masyarakat mengerti untuk tidak lakukan kegiatan usaha baik pemotongan ataupun penjualan daging anjing, mentah atau olahan. Juga tidak mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi,” tutur Mita.
Mita menambahkan, pihaknya meminta pihak kecamatan dan kelurahan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko penularan penyakit akibat mengkonsumsi daging anjing.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tanggap apabila menemukan peredaran daging anjing dengan melapor kepada Pemkot Cimahi.
“Bagi masyarakat Cimahi yang mengetahui adanya kegiatan peredaran daging anjing, kami harapkan segera melaporkannya kepada kami. Terutama apabila menemukan praktik pemotongan untuk peredaran dan perdagangan daging anjing,” ucapnya.
Polres Cimahi Waspadai Perdagangan Daging Anjing
Sejalan dengan Pemkot Cimahi, Polres Cimahi pun bakal melakukan hal serupa. Kepolisian telah meningkatkan pengawasan potensi transaksi daging anjing di wilayah hukum Kota Cimahi.
Baca Juga : Mulai Kawasan Wisata Hingga Sekolah, Polres Cimahi Tilang Motor Knalpot Bising
Meski demikian, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perdagangan ini.
“Sementara ini, belum ada laporan yang masuk (mengenai peredaran daging anjing). Belum ada indikasi kegiatan peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Polres Cimahi. Kami akan turut mengawasi. Bagi masyarakat jika ada informasi silakan laporkan untuk kami tindaklanjuti,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)