Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarBawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran

Bawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran

harapanrakyat.com,- Bawaslu hari ini resmi melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, yang deklarasi dukungan terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Sejak Rabu (10/1/2024) pagi tadi, Bawaslu mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap 13 oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Mereka sebelumnya membuat video pendek dengan mengeluarkan pernyataan sikap mendukung Gibran Rakabuming Raka.

“Hari ini memanggil dari 13 itu 5 orang terlebih dahulu. Jadi hari ini 5 orang, besok Kamis 5 orang lagi, dan Jumat 3 orang, jadi dibagi 3 hari. Sekarang sudah mulai berlangsung, kita gali secara keseluruhan. Yang pertama dari sarana pemerintahan, kemudian netralitas ASN. Kira-kira ada orang yang menyuruh atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran

Lanjutnya menjelaskan, pihaknya masih berpedopan terhadap Pasal 280 ayat 3 juncto Pasal 494 Undang Undang Pemilu tentang Netralitas ASN.

Meski mereka para oknum anggota Satpol PP Garut itu bukan ASN, namun sesuai Surat Edaran Menpan-RB dan SKB 5 Menteri, bahwa dalam netralitas Pemilu, status pegawai pemerintah non ASN disamakan dengan ASN.

“Kita bisa lihat apakah TKK atau TKS misalkan. Ada SKB 5 Menteri yang mengatakan bahwa TKK atau Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN), dalam hal netralitas perlakuannya sama dengan ASN. Dan surat edaran Menpan-RB dalam hal netralitas perlakukan sama dengan ASN,” terang Ahmad.

Ia juga mengatakan, mereka bisa dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

“Untuk saat ini kita sangkakan Pasal 280 ayat 3 tentang Netralitas, junto Pasal 494 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...
Sanksi untuk PSSI

FIFA Jatuhkan Sanksi untuk PSSI Jelang Timnas Indonesia Lawan China

FIFA jatuhkan sanksi untuk PSSI. Tentu saja sanksi tersebut akan membuat Timnas Indonesia alami kerugian saat melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mendapatkan...