Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarBabak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

Babak Baru Sidang Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara

harapanrakyat.com – Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya terus bergulir di pengadilan.

Kali ini, Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty yang juga terseret dalam perkara penggelapan bisnis SPBU, mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Sidang PK pun berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang PK mantan Ketua DPRD Jawa Barat ini, kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan dua ahli hukum sebagai saksi ahli.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

“Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Anggraeni Putri sebagai akademisi,” ucap kuasa hukum Irfan Suryanagara, Roni Perdana Manulang.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum Wisnu Wardhana menyatakan penolakannya terkait upaya tim kuasa hukum Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli itu. JPU menilai, berdasarkan buku pedoman Mahkamah Agung, sidang PK tidak membolehkan menghadirkan saksi ahli.

“Kami menolak (menghadirkan para saksi ahli). Karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak memperbolehkannya,” ucap Wisnu.

Demikian halnya juga dengan sikap Ketua Majelis Hakim Kusman yang memimpin jalannya persidangan itu. Ia juga menolak menolak pengajuan bukti baru dalam sidang PK.

“Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru kuasa hukum Irfan (mantan Ketua DPRD Jawa Barat) dan Endang,” tutur Kusman.

Dalam perkara ini, berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi JPU. Putusannya membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawati bersalah. Sehingga hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perjalanan Kasus Perkara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat di Persidangan

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara ini bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

JPU mendakwa Irfan Suryanagara dan istrinya ini terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa mereka dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.

PN Bale Bandung saat itu, dalam vonisnya lantas melepaskan mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan istrinya itu. PN Bale Bandung menilai, perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (Ecep/R13/HR Online)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...