harapanrakyat.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, harus menjunjung netralitas dan tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024. Tidak hanya ASN, kepala desa di Kabupaten Bandung Barat pun wajib menjunjung netralitas demi mewujudkan Pemilu yang bermartabat.
Baca Juga : Jika ASN Kota Bandung Langgar Netralitas Pemilu, Siap-siap Kena Sanksi
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengungkapkan hal tersebut saat menggelar rapat koordinasi bersama para ASN dan pejabat eselon 3 Bandung Barat. Menurutnya, ASN dan kepala desa tidak boleh memberikan dukungan atau mengarahkan masyarakat memilih salah satu peserta Pemilu.
“Jawa Barat, jadi perhatian karena diketahui telah ada beberapa ASN (mendukung salah satu peserta Pemilu) yang terkena sanksi. Bawaslu juga menekankan agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. ASN dan kepala desa wajib menjunjung netralitas dalam Pemilu,” kata Arsan, Selasa (30/1/2024).
Arsan menegaskan, dalam situasi Pemilu seperti saat ini ia mengharapkan semua ASN fokus pada tugas serta tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan masyarakat. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar netralitas saat Pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Arsan menuturkan, ASN harus selalu ingat jika seorang abdi negara harus menjunjung tinggi netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu. Meskipun demikian, hingga saat ini pihaknya menyatakan belum mendapatkan laporan mengenai ASN Bandung Barat yang terjun dalam perhelatan politik praktis.
“Hingga saat ini, saya belum menerima laporan ada atau tidaknya ASN yang terlibat politik praktis. Saya hanya menegaskan agar ASN jangan sampai terlibat politik praktis. ASN KBB harus menjunjung netralitasnya,” ujarnya.
Dugaan Oknum Kepala Desa Langgar Netralitas Pemilu
Sebelumnya, tersiar kabar adanya oknum kepala desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melanggar netralitas Pemilu. Menurut pengakuan warganya, oknum kepala desa (kades) itu kerap mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon DPR RI dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
Baca Juga : Viral! Video Dugaan Oknum Staf Desa di Bandung Barat Arahkan Coblos Caleg Tertentu
Kemudian ada pula seorang oknum kepala desa lainnya di Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, teridentifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Selain itu, ada juga informasi oknum staf desa di Kecamatan Gununghalu yang melanggar netralitas Pemilu dengan cara mengarahkan warga memilih seorang calon anggota DPRD Bandung Barat. Dua video itu pun kemudian viral dan beredar di media sosial dan WhatsApp Group. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)