harapanrakyat.com,- Koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Ridwan Arief, menanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi anggota DPRD Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019.
Aktivis anti korupsi menganggap, bahwa ini merupakan drama lucu yang panjang. Pasalnya, penyidik kejaksaan menghentikan penyidikan tersebut, dengan alasan tak memiliki 2 alat bukti cukup untuk menyeret tersangka.
Sebagai informasi, bahwa Kejari Garut sudah mendalami dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019.
Bahkan, pihak kejaksaan sudah memeriksa ratusan saksi termasuk sejumlah pentolan anggota DPRD Garut periode tersebut.
Namun, Kejari Garut mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan korupsi anggota DPRD Garut periode 2014-2019.
Hal itu terlampir dengan nomor surat PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023, tanggal 22 Desember 2023.
SP3 Dugaan Korupsi di DPRD Garut Periode 2014-2019, Aktivis: Drama Lucu
Ridwan memiliki pandangan, bahwa kasus dugaan korupsi BOP dan reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019 ini bisa SP3 dengan drama panjang.
Sehingga menurutnya, fakta yang pernah Kejari Garut sampaikan tempo dulu terkait kerugian negara Rp 1,2 miliar tidak ada.
Ia pernah mendapat informasi kerugian negara Rp 1,2 miliar dari berbagai orang. Namun menurut keterangan kejaksaan, hanya Rp 409 juta, dan itu pun beberapa anggota DPRD Garut periode tersebut sudah mengembalikan.
“Betul sudah terjadi unsur kerugian. Tapi persoalannya dikembalikan atas temuan BPK. Tapikan sesuai aturan, bahwa jika melebihi 60 hari dari temuan BPK, kemudian orang-orang itu tidak mengembalikan, maka tidak menghapuskan unsur pidananya,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, sambungnya, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Kejari Garut kenapa baru menghentikan penyidikan.
Sebab menurutnya, jika memang kasus dugaan korupsi anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tidak memenuhi unsur, tidak perlu harus menunggu gonta-ganti kepala kejaksaan sampai 4 kali.
“Inikan drama hukum yang cukup panjang. Bikin gaduh, karena sudah dilakukan pemanggilan puluhan saksi dan digeledah juga di DPRD,” tukasnya.
“Kalau di SP3, kenapa harus berproses lama, kenapa tidak dari awal saja, sampai gonta-ganti kepala kejaksaan. Inikan drama lucu,” tambahnya.
Ridwan menduga ada garis yang terputus dalam proses penyidikan. Sebab ada objek anggota DPRD yang sudah meninggal dan alamat tidak ada.
“Inikan seolah ada miss terkait anggota DPRD yang sudah meninggal. Kemudian argumennya, si pengusaha alamatnya tidak ada. Seolah ada garis yang terputus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kajari Garut, Halila Rama Purnama mengungkapkan, bahwa SP3 dugaan korupsi anggota DPRD Garut periode 2014-2019, setelah terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Garut menyimpulkan tidak mendapatkan adanya minimal 2 alat bukti yang cukup dan sah, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)