harapanrakyat.com,- Masyarakat Garut, Jawa Barat, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas SP3 alias penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019. Padahal ada dugaan kerugian negara pada kasus tersebut.
Sejumlah masyarakat pun berencana mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Garut atas keputusan Kejaksaan tersebut.
Praperadilan itu dimandatkan warga kepada kantor bantuan hukum Asep Muhidin and Patners. Tujuannya agar proses penyidikan dugaan korupsi DPRD Garut bisa dilanjut oleh aparat penegak hukum.
Kantor bantuan hukum Asep Muhidin and Partners mendapat kuasa dari masyarakat untuk mengajukan praperadilan SP3 kasus koropsi tersebut. Adapun tujuannya agar kasusnya terbuka dan bisa disimak oleh masyarakat umum.
Akan tetapi, Asep akan mempelajari terlebih dahulu petikan asli penghentian penyidikan dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut. Selanjutnya, pihaknya juga akan menyediakan saksi ahli.
“Saya baru dari kantor Kejaksaan untuk meminta salinan SP3, untuk dipelajari karena ada masyarakat yang memberi kuasa agar di Praperadilan kan di Pengadilan. Tapi kata petugas di kantor Kejaksaan bu Kajari sedang ada giat, sehingga salinan SP3 itu belum bisa dijelaskan,” kata Asep Muhidin, Kamis (11/1/2024).
Ia menganggap Kejaksaan lebih baik berhadapan di Pengadilan, karena proses sidang akan terbuka. Masyarakat juga bisa menyimak mana proses yang salah, mana proses yang benar atas penyidikan dugaan korupsi BOP reses DPRD Garut.
“Kita buka di pengadilan lewat Praperadilan, ya sangat buruk, kepastian hukum jangan diartikan bahwa ada keputusan, tetapi keputusan ini tidak berpihak kepada masyarakat. Karena dugaan korupsi BOP dan reses di DPRD Garut ini korbannya masyarakat umum, bukan pejabat. Sehingga ketika keadilan dalam tanda kutip milik pejabat, tapi keadilan bagi rakyat atau victim ini kemana tidak dipertimbangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019
Alasan Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut
Asep juga berpendapat, ada kerugian negara atas kasus BOP reses anggota DPRD periode 2014-2019, senilai Rp 1,2 miliar. Angka itu dilontarkan Asep sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan sebelumnya Neva Sari Susanti.
“Paling signifikan, mantan Kejari Garut Neva Sari Susanti pernah meyampaikan kerugian kasus BOP reses ini mencapai Rp 1,2 miliar. Pertanyaan kami, dari mana dasar Kejaksaan menyampaikan kerugian tersebut. Sehingga dianggap percuma melakukan penggeledahan dan menyita alat bukti di Sekertariat DPRD, apa lagi penggeledahan tidak disampaika hasilnya apa,” tegasnya.
“Status terperiksa akan bernafas lega, tapi dengan upaya Praperadilan kami akan meminta Pengadilan untuk membatalkan SP3 ini. Kami juga minta penegak hukum melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” tandasnya.
Kejari Garut menyampaikan bahwa penyidikan dugaan korupsi BOP reses anggota DPRD periode 2014-2019, dihentikan. Tim penyidik menganggap tidak ada dua alat bukti untuk menyeret tersangka, sehingga SP3 dikeluarkan usai gelar perkara.
“Surat terlampir dengan nomor surat PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi BOP dan Reses para anggota DPRD Garut periode 2014-2019 dihentikan,” keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Garut, lewat Kasi Intelejen Jaya P Sitompul. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)