harapanrakyat.com,- Di tahun 2023 lalu, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi / Pemprov Banten dipecat.
Selain itu, puluhan ASN lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran juga dikenakan sanksi mulai dari ringan sampai berat.
Hal tersebut diungkapkan Nana Supiana, Kepala BKD Provinsi Banten, Selasa (16/1/2024).
Nana mengungkapan, bahwa di tahun 2023 lalu, ada 25 ASN terbukti melakukan pelanggaran.
“Mereka melakukan pelanggaran disiplin, dari ringan sampai berat bahlan pidana,” ungkapnya mengutip dari Suara.com.
Adapun rincian ASN yang terbukti melanggar, antara lain 4 orang pelanggaran ringan, 6 orang pelanggaran sedang. Kemudian, 7 orang melakukan pelanggaran berat, dan 8 pidana.
Dari 25 ASN Pemprov Banten, katanya, yang mendapat sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat ada 6 orang.
Sementara untuk dari 4 orang pelanggaran ringan, 1 orang mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan 3 orang lainnya hukuman pernyataan tidak puas.
Sedangkan 2 orang pelanggaran sedang, mendapat hukuman penundaan gaji secara berkala selama satu tahun.
Kemudian, satu ASN mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Selanjutnya, tiga orang sanksi penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun,” katanya.
ASN di Pemprov Banten yang Dipecat Terjerat Korupsi
Lanjutnya menambahkan, bahwa enam orang yang melakukan pelanggaran berat sampai saat ini belum mendapatkan hukuman.
Nana menjelaskan, bahwa 6 orang tersebut saat ini sanksi disiplin masih dalam proses.
“Sedangkan 1 orang yang pelanggaran berat, hukumannya pembebasan jabatan. Selain itu, ASN tersebut juga menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.
Selain 6 ASN di lingkup Pemprov Banten yang terkena sanksi PTDH atau dipecat, 2 lainnya sementara diberhentikan dari PNS.
“2 orang itu karena melakukan pelanggaran pidana,” terangnya.
Kepala BKD Provinsi Banten mengungkapkan, bahwa delapan ASN yang melakukan pelanggaran pidana, karena terjerat pengadaan fiktif dan kasus korupsi.
Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan kasus korupsi apa sampai ASN tersebut kena hukuman pidana.
“ASN Pemprov Banten yang dipecat sudah ada putusan inkrah,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)