harapanrakyat.com,- Sebanyak 14 oknum anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, dipastikan tidak akan mendapat sanksi maut. Sebelumnya, Bawaslu menjatuhi putusan terhadap 14 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Garut, yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan 14 Oknum Satpol PP Garut Dukung Gibran Pelanggaran Pemilu, Apa Sanksinya?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, berdalih telah memberi sanksi internal. Itu artinya pemerintah daerah tidak akan memberi sanksi maut.
Nurdin Yana berargumen bahwa video dukungan belasan anggota Satpol PP Garut diketahui dibuat pada Oktober 2023. Namun, video tersebut kemudian beredar beberapa bulan setelahnya.
“Kami langsung bergerak ketika mengetahui video tersebut beredar. Nah, itu langsung kita lakukan treatment kepada mereka dari sisi disiplin,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Sanksi Internal untuk 14 Oknum Anggota Satpol PP Garut
Nurdin Yana pun memastikan bahwa sanksi internal sudah cukup, sehingga tak akan ada sanksi tambahan, apalagi sampai ke proses pemecatan.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Oknum Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran
Sanksi kepada belasan oknum anggota Satpol PP tersebut jauh sebelum Bawaslu Garut menyatakan mereka melanggar aturan Pemilu.
Sanksi internal itu berupa skorsing 3 bulan untuk satu anggota, dan 1 bulan untuk anggota lainnya. Termasuk tidak mendapat honor selama skorsing.
“Selama mendapatkan skor itu mereka tidak menerima honor apapun. Keputusannya kan mereka kena skorsing, sudah selesai. Kita skorsing selama 3 bulan, termasuk tidak memberikan apapun, tidak ada pemecatan,” jelasnya.
Nurdin Yana memastikan agar hal serupa tak terjadi selama masa Pemilu 2024. Karena, jika ada ASN ikut dalam politik praktis bisa membuat gaduh masyarakat, dan memberi framing buruk kepada pelaksana negara.
Baca Juga: Ini Pengakuan Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran
“Saya minta semua teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu. Karena kita diminta netralitas, jadi ya harus netral. Memang kita tidak netral karena harus memilih salah satu, itu hak pilih. Tapi konteks netralitasnya ini yang harus kita jaga bareng-bareng. Itu hanya dilakukan oleh personal di tempat pencoblosan,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)