harapanrakyat.com – Sebanyak 10 perangkat daerah menjadi pilot project penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, pemerintah pusat telah mewajibkan penggunaan KKPD di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah perangkat daerah di Pemkot Bandung tersebut, di antaranya Inspektorat Daerah, BKAD, BKPSDM, Bapenda, Dinas Koperasi UKM, dan lainnya.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, KKPD tersebut dapat berfungsi untuk melakukan pembayaran, terkait belanja pada APBD.
Baca Juga : BPKD Ciamis Sebut Kartu Kredit Pemerintah Daerah Tahun Ini Bisa Diterapkan
Menurutnya, pihaknya akan mengupayakan penggunaan KKPD di seluruh perangkat daerah di Pemkot Bandung. Akan tetapi, untuk tahap pertama yakni penggunaan di 10 perangkat daerah.
“Untuk pilot project, ada 10 perangkat daerah, tapi tahun ini tidak hanya itu. Perangkat daerah lainnya harus menerapkan hal yang sama,” ungkapnya, Kamis (11/1/2023).
Ia menerangkan, penggunaan KKPD di Pemkot Bandung dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien. Termasuk untuk memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi, terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.
“KKPD ini lebih akuntabel, transparan, cepat, birokrasi tidak terlalu panjang. Yang paling penting, potensi terjadinya fraud bisa kita minimalisir,” ujarnya.
Bambang juga meminta penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut dapat meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah di Pemkot Bandung yang menyelenggarakan KKPD harus mengawasi penggunaannya.
Selain itu, dalam penggunaannya harus melibatkan produk lokal, terutama dalam belanja barang jasa.
“Jadi melibatkan produk lokal dan tingkatkan TKDN, seperti yang diatur dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Regulasi Penggunaan KKPD di Pemkot Bandung
Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus menjelaskan pelaksanaan penggunaan KKPD ini berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Selain itu, kata Slamet, tertuang juga pada Perwal Kota Bandung Nomor 23 tahun 2023.
Baca Juga : 16 Kecamatan di Jawa Barat Belum Miliki SMA atau SMK Negeri, Berikut Daftarnya!
“Untuk triwulan pertama, BKAD melaksanakan penggunaan KKPD di Pemkot Bandung. Selanjutnya, 9 perangkat daerah lainnya secara bertahap melaksanakan hal serupa sampai dengan akhir tahun 2024,” ujarnya.
Slamet menambahkan, penggunaan KPPD di lingkungan Pemkot Bandung untuk memudahkan dan jangkauan pemakaian secara luas. Termasuk untuk belanja secara elektronik serta memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)