harapanrakyat.com,- Satu anggota polisi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dipecat dengan tidak hormat. Anggota polisi dari Polres Tasikmalaya yang dipecat tersebut, bernama Brigadir YPA.
Baca Juga: 283 Kasus Pencurian Terjadi di Tasikmalaya di Tahun 2023
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapkan, bahwa pemecatan YPA karena melanggar kode etik.
“Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara YPA semata-mata bukan atas kepentingan pribadi. Dan ini (pemecatan) merupakan pengambilan keputusan sangat berat bagi kedinasan,” ungkapnya di hadapan anggota saat apel di Lapangan Hitam Mako Polres Tasikmalaya Senin (29/1/2024).
Lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa Brigadir YPA melakukan pelanggaran kategori berat.
Polisi di Kabupaten Tasikmalaya ini dipecat karena tidak pernah masuk kantor. Selain itu juga mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.
“Ya desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan, demi terwujudnya supremasi hukum internal polri, khususnya Polres Tasikmalaya,” katanya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kukuhkan 605 Polisi RW, Ini Tugasnya
Namun saat proses pemecatan, Brigadir YPA tidak hadir. Petugas hanya membawa foto Brigadir YPA, kemudian dicoret silang oleh pimpinan apel.
Menurut AKBP Bayu Catur Prabowo, kejadian yang sangat tidak terpuji ini, hendaknya menjadi cermin bagi personel anggota polisi yang lainnya.
“Agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran kecil, yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)