harapanrakyat.com,- Polisi dari Polres Tasikmalaya mengungkap kronologi mahasiswa inisial HP (20) bunuh pacar gara-gara telat datang bulan, Kamis (30/11/2023).
HP membunuh membunuh kekasihnya inisial WW (19), warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. WW dibunuh HP lantaran bercerita bahwa dirinya telat datang bulan.
HP menganiaya WW dengan menggunakan balok dan pisau. Rupanya HP enggan bertanggung jawab jika korban hamil.
Sebelumnya jasad gadis muda tersebut ditemukan bersimbah darah di sebuah kebun Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
WW ditemukan dengan penuh luka di kepala. Sementara pada bagian leher dan bawah telinga terdapat luka akibat senjata tajam.
Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat WW, Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan HP yang diduga membunuh WW pada Kamis (30/11/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota Ungkap Kronologi Mahasiswa Bunuh Pacar Gegara Telat Datang Bulan
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zaenal Abidin mengatakan, awalnya korban menyampaikan kepada tersangka, sudah dua bulan tidak haid.
Dari hasil pembicaraan di HP tersebut, mereka bersepakat untuk bertemu di sebuah kampus tempat kuliah tersangka di wilayah Tasikmalaya. Saat itu korban mendatangi tersangka dengan maksud menjemput di kampusnya.
“Selanjutnya korban dan tersangka berboncengan menggunakan motor milik korban, berjalan tanpa arah dan tujuannya ke mana,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).
Zaenal melanjutkan, korban dibawa ke sebuah daerah Pagerageung yang menjadi TKP dari kejadian ini. Kondisi dan situasi di sana sepi, sesampainya di TKP, korban dan tersangka turun dan terjadi pembicaraan antara keduanya.
“Cekcok, kemudian tersangka melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong terhadap korban sebanyak dua kali. Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban hingga jatuh dan tersungkur,” katanya.
Zaenal menuturkan, tersangka lantas mengeluarkan sebuah kayu balok. Rupanya tersangka sudah menyiapkan kayu tersebut di dalam tasnya.
“Tersangka memukulkan kayu balok tersebut ke bagian pundak korban kurang lebih dua kali. Kemudian hantam lagi di bagian kepala korban hingga total pukulan menggunakan kayu balok sebanyak 5 kali. Akhirnya korban lemah, namun masih dilihat bahwa korban tersebut masih bergerak,” jelasnya.
Baca Juga: Wanita Tewas Bersimbah Darah di Tasikmalaya Ternyata Dibunuh Kekasih
Melihat korban masih bernapas dan bergerak, lanjut Zaenal, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diambil dari tas milik tersangka. Tersangka kemudian menusukan pisaunya di bagian rusuk.
Tersangka menganggap tusukannya itu tidak tembus ke badan korban, maka korban melakukan penusukan kembali sebanyak 3 kali di sekitar area leher.
“Sesudah melakukan penusukan dipastikan oleh tersangka korban tidak bergerak, maka kemudian ditinggalkan,” pungkasnya.
Sementara itu, polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan barang bukti pakaian, balok dan pisau yang digunakan menghabisi untuk korban. Akibat perbuatannya tersangka diancam kurungan 20 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)