harapanrakyat.com – Dua orang pemuda pengangguran di Cimahi, Jawa Barat, nekad menjadi kurir ganja, bernama Ahmadi (26) dan Aditya (24).
Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penangkapan dua tersangka itu saat mereka mengambil paket ganja dari jasa ekspedisi di sekitar Kabupaten Bandung.
Dua kurir ini tertangkap tangan membawa ganja seberat 3,081 kilogram lebih oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
Baca Juga : Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba
“Dua orang kita amankan pada Jumat, 8 Desember 2023 malam di salah satu lokasi jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung. Mereka mengambil paket yang kami curigai. Saat kami periksa, ternyata isinya ganja seberat lebih dari 3 kilogram,” kata Tanwin.
Kini, dua kurir ganja ini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kota Cimahi. Polisi menjerat para kurir ganja ini dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kurir Ganja Akui Peroleh Imbalan Rp 1,5 Juta Setiap Transaksi
Setelah polisi melakukan penyelidikan, kata Tanwin, barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Pian yang statusnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku kemudian membagi paket gaja itu menjadi 3 paket dengan berat setiap paket 1 kilogram.
“Ini (paket ganja) milik seseorang bernama Pian, dia kirim dan kedua kurir ini mengambil barangnya. Ini sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ujarnya.
Kemudian, kata Tanwin, kedua tersangka langsung membagi bungkusan paket ganja ke dalam paket kecil siap edar. Dari pengakuan tersangka, lanjut Tanwin, mereka mengedarkan ke wilayah Bandung Barat, Cimahi, hingga Kota Bandung.
Baca Juga : Perempuan Cantik Kurir Narkoba di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
“Jadi mereka yang akan bungkus ke dalam paket kecil. Ada juga yang mereka geser paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda atau pengedar,” ungkap Tanwin.
Tanwin melanjutkan jika kedua tersangka yang menjadi kurir ganja tersebut, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per kilogram dari Pian. Saat ini, lanjut Tanwin, Pian berstatus DPO.
“Kedua kurir ini juga mengakui bisa menggunakan ganja ini secara cuma-Cuma,” ucapnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)