Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita NasionalTerkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gibran Akan Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut

Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gibran Akan Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut

harapanrakyat.com,- Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, segera berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan keterlibatannya dalam dua pelanggaran kampanye di Jakarta.

Gibran akan dipanggil oleh Bawaslu dalam waktu dekat, dengan dua panggilan terpisah berdasarkan lokasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Panggilan pertama akan dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) terkait pelanggaran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).

Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan resmi kepada semua pihak terlibat dalam kasus ini.

Benny menyoroti dua dugaan pelanggaran yang melibatkan Gibran, yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Yang melarang, aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

“Serta pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak yang melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” jelas Benny, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Diisukan Pro LGBT, Relawan Prabowo Gibran Tegaskan, Itu Berita Bohong!

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis

Bawaslu Jakarta Pusat juga akan memanggil Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan pembagian susu gratis. Acara itu, berlangsung selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Benny menekankan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya melarang memberikan materi kepada peserta kampanye.

Selanjutnya, Benny menegaskan bahwa larangan kampanye termasuk janji memberikan uang atau materi kepada pesert. Dalam konteks ini, pembagian susu bukanlah bagian dari bahan kampanye yang sah.

Terakhir, Benny mengacu pada aturan pemerintah daerah yang menyatakan bahwa kegiatan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk kampanye.

Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Mengindikasikan bahwa Jakarta Car Free Day tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik atau aktivitas kampanye.

Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi konsekuensi dari dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan kepada Bawaslu Jakpus dan Jakut. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

harapanrakyat.com,- Lonjakan penumpang di terminal pemberangkatan bus Guntur Garut, Jawa Barat, mulai terlihat sejak Sabtu (5/4/2025) pagi. Hingga H plus 3. Petugas mencatat sudah...
Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...
Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Trik baca chat WA tanpa buka aplikasi mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Membaca pesan WhatsApp (WA) tanpa membuka aplikasi bisa menjadi trik yang...
Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan mesin CRF dan Verza memang menarik untuk kita ulas. Serupa tapi tak sama, itulah gambaran tentang mesin Honda CRF150L dan CB150 Verza. Dari...