Sabtu, Februari 15, 2025
BerandaBerita NasionalTak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

harapanrakyat.com,- Tidak terima atas penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Selain Wamenkumham Edward, gugatan juga dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Edward, dan Yosie Andika Mulyadi, seorang advokat.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi kebenaran gugatan tersebut. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan gugatan telah masuk agenda persidangan. “Pelaksanaan sidang perdana yaitu hari Senin, 11 Desember 2023. Dengan hakim tunggal, Estiono,” jelasnya, Senin (4/12/2023) di Jakarta.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK, Janji Berantas Korupsi

Di tempat terpisah, pihak KPK menegaskan, siap menghadapi gugatan tersebut. “Silakan saja. Kami siap menghadapi (Gugatan Wamenkumham),” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah melaksanakan prosedur dan juga ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, pihaknya yakin dan siap menghadapi gugatan Wamenkumham cs tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan tersangka atas nama Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat Wamenkumham sekitar dua pekan lalu. Eddy Hiariej menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap.

“Kurang lebih dua pekan lalu, kami telah menetapkan status tersangka terhadap Wamenkumham. Penetapannya, telah kami tanda tangani,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Kamis (9/11/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, selain Wamenkumham, Alexander menyatakan KPK juga menetapkan empat tersangka lain. “Jumlahnya empat, tersangka dari pihak penerima tiga orang. Dan, tersangka dari pihak pemberi satu orang,” tandasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Kisah Unik Larasati Nugroho, dari Prediksi USG hingga Insiden Kecelakaan

Kisah Unik Larasati Nugroho, dari Prediksi USG hingga Insiden Kecelakaan

Kisah unik Larasati Nugroho menarik perhatian publik setelah ia mengungkap pengalaman hidupnya dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo. Artis FTV ini menceritakan bahwa sebelum...
Lolly Kembali Aktif Main TikTok, Penampilannya Disorot

Lolly Kembali Aktif Main TikTok, Penampilannya Disorot

Setelah beberapa waktu vakum, Lolly kembali aktif main TikTok. Anak dari selebritis Nikita Mirzani ini kembali aktif di media sosial. Aktivitasnya sempat terhenti setelah...
Puan Maharani ibadah umroh

Puan Maharani Ibadah Umroh Bersama Keluarga, Senyum Megawati Jadi Sorotan

harapanrakyat.com,- Ketua DPR RI Puan Maharani baru saja melangsungkan ibadah umroh. Puan Maharani bersama rombongan keluarga tiba di Saudi Arabia pada 10 Februari 2025....
Mobil Bak Terperosok ke Saluran Irigasi di Sukamantri Ciamis

Mobil Bak Terperosok ke Saluran Irigasi di Sukamantri Ciamis, Warga Rame-Rame Bantu Evakuasi

harapanrakyat.com,- Mobil bak terperosok ke saluran irigasi di Dusun Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Warga pun membantu evakuasi mobil...
Cara Menanam Gamal untuk Usaha Pakan Hewan Menjanjikan

Cara Menanam Gamal untuk Usaha Pakan Hewan Menjanjikan

Cara menanam gamal ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Tanaman ini memiliki banyak manfaat, sehingga banyak orang tertarik untuk membudidayakannya. Selain...
Saung Lamping Lambuhan Bulan Ciamis

Rayakan Munggahan di Saung Lamping Lambuhan Bulan Ciamis, Nostalgia Kuliner Jadul di Pinggir Danau

harapanrakyat.com,- Munggahan selalu menjadi tradisi yang dinanti menjelang Ramadan. Anda bisa berkumpul bersama keluarga dan sahabat untuk menikmati hidangan spesial sebelum menjalani ibadah puasa....