harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jawa Barat, akan membuka rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, menjelang pelaksanaan rekrutmen tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Di Pangandaran sendiri terdiri dari 1.346 TPS. Setiap TPS terdiri dari 7 anggota KPPS. Berarti membutuhkan 9.422 anggota KPPS,” katanya, Senin (4/12/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa rekrutmen untuk KPPS Pemilu 2024 tersebut, pengumuman pendaftarannya mulai tanggal 11-15 Desember 2023.
Kemudian untuk penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023. Pengumuman hasil penetapan administrasi dari tanggal 23-25 Desember 2023.
Sementara untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat 23 sampai 28 Desember. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember.
Sedangkan untuk penetapan hasil seleksi tanggal 24 Januari 2024, dan pada tanggal 25 Januari 2024 pelantikan KPPS.
“Untuk masa kerja KPPS nantinya tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024,” paparnya.
Menurutnya, rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini, pihaknya akan lebih selektif. Selain itu, akan perketat kondisi kesehatan para calon anggota KPPS.
“Itu semua untuk memastikan mereka siap bekerja dengan kesehatan prima, di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Pangandaran,” ujarnya.
Sementara untuk syarat administratif dalam rekrutmen anggota KPPS, minimal lulusan SLTA/sederajat.
Jika hal itu tidak terpenuhi, maka harus ada keterangan bisa baca, tulis dan bisa menghitung (calistung).
“Kalau sudah tidak ada yang memenuhi ambang minimal SLTA, maka bisa juga lulusan di bawahnya, dengan dibubuhi surat keterangan bisa Calistung,” jelasnya.
Sementara untuk batas usia di rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024 minimal adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Menurutnya, hal itu tentunya untuk memastikan kondisi kesehatan anggota KPPS prima.
“Untuk honor ada kenaikan dari pemilu sebelumnya. Yaitu Rp 1,2 juta untuk ketua, dan Rp 1,1 juta untuk anggota,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)