Sejarah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 merupakan salah satu peristiwa penting dalam urusan kelautan di Indonesia. Melalui deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja, wilayah laut sekitar pulau Indonesia yang awalnya merupakan wilayah bebas, berubah menjadi milik Indonesia.
Deklarasi tersebut awalnya mendapatkan banyak penentangan dari beberapa negara. Walaupun pada akhirnya deklarasi ini berhasil disahkan melalui Sidang PBB tahun 1982.
Momen bersejarah Deklarasi Djuanda ini pun akhirnya dicetuskan sebagai Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember.
Merangkum dari berbagai sumber, tulisan ini akan mengulas fakta tentang Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Mengutip buku berjudul “Manusia Indonesia, Alam & Sejarahnya” (2021), wilayah Indonesia merupakan wilayah bekas Hindia Belanda. Luas wilayah lautan di Indonesia mencapai sekitar 3 mil dengan menghitung dari garis laut pada saat surut.
Baca Juga: Sejarah PSHT, Perguruan Silat Pertama di Hindia Belanda yang Menentang Sistem Kasta
Ketentuan ini tentu saja merugikan bagi Indonesia. Karena, wilayah perairan yang seharusnya menjadi milik Indonesia justru jadi tempat lalu lalang kapal asing. Kapal-kapal ini mengambil sumber daya yang ada di Indonesia.
Kondisi inilah yang membuat munculnya keinginan Indonesia untuk menciptakan perjanjian yang mengatur wilayah lautan. Akhirnya tercetuslah Deklarasi Djuanda pada Tanggal 13 Desember 1957.
Sejarah Deklarasi Djuanda tentu saja menjadi salah satu catatan positif dari Kabinet Djuanda pimpinan Djuanda Kartawidjaja kala itu.
Bagi bangsa Indonesia, proses perjuangan ini tidak begitu saja berhenti sampai tahapan deklarasi semata. Melainkan harus mendapatkan dukungan dunia internasional agar bisa mengesahkannya.
Ditentang Negara-Negara Lain
Mengutip dari buku berjudul “Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif Jilid III” (2019), pasca pencetusan Deklarasi Djuanda, banyak negara seperti Amerika Serikat dan Jepang memprotes aturan tersebut.
Sebagai negara maju tentu saja mereka memiliki alasan tersendiri dalam memprotes aturan ini. Mereka tidak akan bebas lagi berseliweran dan perlu meminta izin.
Baca Juga: Pesanggrahan Menumbing dan Wisma Ranggam, Saksi Bisu Sejarah Indonesia
Pihak Pemerintah Indonesia sendiri sempat mengajukan pembahasan kembali pada awal tahun 1960-an. Namun, tak ada hasil yang cukup memuaskan.
Barulah perbincangan ini kembali mendapatkan tanggapan sekitar tahun 1965. Terdapat beberapa hal yang melandasi pembahasan tersebut.
Alasan pertamanya adalah adanya gelombang kemerdekaan di kawasan Afrika dan banyak negara-negara baru mempertanyakan manfaat hukum laut yang sudah kuno.
Bangsa-bangsa di Afrika mulai menyadari bahwa kemerdekaan yang mereka raih nyatanya tidak sepenuhnya bisa mereka miliki. Karena pada faktanya, mereka tetap mengeksploitasi wilayah laut.
Eksploitasi Laut
Alasan kedua yang melandasi pembahasan ini adalah, masifnya eksploitasi laut yang oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Terdapat perdebatan alot mengenai wilayah laut. Padahal wilayah ini merupakan kawasan yang memiliki sumber daya alam yang tidak sedikit.
Baca Juga: Sejarah Kretek di Indonesia dan Kisah Haji Djamhari Racik Obat Sesak Napas
Menurut beberapa pihak, wilayah laut merupakan milik umat manusia, sehingga sumber daya yang terkandung di dalamnya bebas untuk diambil bagi yang mampu.
Namun, fakta lainnya adalah hanya negara-negara maju saja yang bisa bebas melakukan eksploitasi terhadap wilayah lautan tersebut.
Hal inilah yang kemudian memicu perdebatan dan membuat ide Deklarasi Djuanda menjadi bahasan kembali dalam sidang-sidang, terutama di UNCLOS.
Setelah melalui berbagai persidangan dan konferensi, akhirnya dunia internasional mengakui deklarasi tersebut.
Deklarasi Djuanda diterima dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982. Setelah itu, Indonesia pun mengesahkannya dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Dicetuskan Sebagai Hari Nusantara
Dalam sejarah Deklarasi Djuanda, penetapan wilayah laut sekitar pulau Indonesia sebagai wilayah Indonesia ini memberikan catatan penting dalam memperjuangkan wilayah laut Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Hari Brimob 14 November, Pasukan Khusus Kepolisian Indonesia
Untuk menetapkan momen bersejarah ini dicetuskan tanggal Deklarasi Djuanda, yaitu 13 Desember sebagai Hari Nusantara.
Mengutip buku berjudul “Mengawal Perbatasan Negara Maritim” (2010), penetapan Hari Nusantara pada 13 Desember 1999 ini merupakan warisan terbesar Gus Dur.
Karena Gus Dur lah yang mencanangkan Hari Nusantara. Kemudian Megawati Soekarnoputri yang mengesahkannya.
Jasa Gus Dur ini pun diabadikan dalam lukisan yang ada di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tajuk “Gus Dur Bapak Kelautan”.
Hari Nusantara ini sebagai ajang untuk membangkitkan kembali semangat kemaritiman bagi bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, Hari Nusantara juga menjadikan momentum untuk mengingat kembali bagaimana sejarah kemaritiman di Indonesia yang pernah berjaya.
Apalagi jika kita telisik sejarahnya, kerajaan-kerajaan di Indonesia memang menjadikan laut sebagai penunjang kehidupan ekonominya. Sehingga tak heran apabila laut menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. (Azi/R3/HR-Online/Editor: Eva)