harapanrakyat.com,– Posting motor bodong di media sosial (medsos), seorang pria di Garut, Jawa Barat, dicokok polisi. Ia mengunggah kendaraan yang diduga hasil curian dan berniat menjualnya di medsos.
AM (29) seorang pria warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk polsek Tarogong Kidul usai memposting motor hasil curian.
Dalam keterangan unggahan AM dalam akun Facebook Bis Mi Lah, Honda Beat tanpa surat kendaraan resmi tersebut ditawarkan Rp 5,5 juta.
“Honda Beat yatim piatu Rp 5,5 juta,” tulis AM dalam unggahannya.
Baca Juga: Adu Banteng Motor Vs Truk di Garut, Seorang Pelajar Tewas
Unggahan AM diketahui korban yang pernah kehilangan motor yang mirip dengan motor yang dipromosikan AM. Korban kemudian melapor ke polisi, hingga kendaraan tersebut benar-benar ditemukan dan sesuai dengan nomor polisi yang tertera.
“Menurut keterangan pelapor atau korban, dirinya sempat melihat salah satu postingan di media sosial Facebook dengan nama akun “Bis Mi Lah”. Akun tersebut memasarkan sepeda motor Honda Beat. Yang mana sepeda motor dalam postingan tersebut mirip dengan sepeda motor korban yang hilang,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Rabu (6/12/2023).
Dari keterangan AM, diketahui pelaku membeli kendaraan tersebut dari Kaiz Al Fathir yang saat ini dalam status pencarian Polsek Tarogong Kidul.
AM mengaku telah membeli kendaraan dari Kaiz sekitar 10 kali. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Cilawu, namun AM sampai saat ini tidak mengetahui alamat rumah Kaiz.
“Dari keterangan terlapor, bahwa dirinya membeli kendaraan tersebut dari Kaiz Al Fathir yang mengaku orang Penclut Cilawu. Namun rumahnya tidak diketahui dan terlapor membeli kendaraan dari saudara Kaiz sudah sekitar 10 kali,” tambahnya.
Setelah posting motor bodong di medsos, AM dicokok polisi dan kini masih diperiksa di Mapolsek. Ia mengaku telah membeli kendaraan hasil curian. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)