harapanrakyat.com – Tersangka pembunuhan berinisial I (24), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi akibat membunuh korban berinisial A (18). Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, antara korban dan pelaku pembunuhan itu tidak ada jalinan hubungan khusus. Saat pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui tidak saling kenal dengan korban.
“Korban dan tersangka (pembunuhan) tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka baru pertama kali bertemu melalui aplikasi percakapan,” ungkap Aldi di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga : Polres Cimahi Ungkap Teka-teki Temuan Mayat Perempuan Mengambang di Citarum
Menurut Aldi, tersangka memang sudah merencanakan menghabisi korban karena ingin menguasai harta milik korban. Tersangka mengaku ingin menguasai HP korban karena bingung terlilit hutang.
Aldi melanjutkan, sebelum hasil visum resmi keluar, pihaknya masih mendalami cara pasti tersangka membunuh korban.
Meskipun tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan menuangkan racun tikus kepada korban.
“Terkait tersangka menggunakan racun tikus untuk membunuh korban, memang pelaku mengakui hal itu. Tersangka sempat menuangkan itu ke dalam minuman untuk korban. Tersangka juga mengakui jika korban sempat meminumnya. Ini masih perlu pendalaman,” katanya.
Baca Juga : Cari Anak Tenggelam, Tim SAR Bandung Temukan Mayat Tanpa Identitas di Citarum
Masih menurut Aldi, untuk sementara sambil menunggu hasil visum resmi, pihaknya akan memeriksa toko yang menjual racun tikus itu. Selain itu ia juga akan berkoordinasi dengan bagian laboratorium forensik terkait kandungan racun tikus tersebut.
“Sebelum hasil forensik kami terima, kami menyimpulkan tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali sprei. Kemudian tersangka membuang jasad korban ke Sungai untuk menghilangkan jejak,” kata Aldi. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)