Senin, Maret 31, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curas, 2 Orang DPO

Polres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curas, 2 Orang DPO

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Kedua pelaku tersebut berinisial JS (38) warga Kabupaten Majalengka, dan IN (47) Warga Kabupaten Garut. Sedangkan 2 pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa curas itu terjadi di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu.

“Alhamdulilah, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Tony saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Kasat menjelaskan, pelaku mengiming-imingi atau membujuk rayu korban tentang pinjaman dana umat sebesar Rp 3 miliar. Namun ada uang muka sebesar Rp 300 juta. Akan tetapi, korban hanya membawa Rp 85 juta.

Karena sanggupnya Rp 85 juta, lanjutnya, para pelaku lalu melakukan konsolidasi terlebih dahulu di salah satu kontrakan.

Kemudian menggunakan kendaraan roda 4, para pelaku ini berangkat ke Panjalu sesuai titik pertemuan dengan korban.

“Mereka ini kemudian membagi tugas dan memastikan korban membawa uang tersebut. Setelah dipastikan bawa uang, pelaku mengajak targetnya ini masuk ke mobil,” jelasnya.

Setelah masuk mobil bersama pelaku, sambungnya, korban kemudian dipukul dan dibekap. Selain itu juga kedua matanya juga dilakban, dan tangan diikat ke belakang. Setelah 20 menit, korban diturunkan di tempat sepi.

Sementara untuk barang berharga seperti sertifikat rumah beserta dengan uang sebesar Rp 85 juta, pelaku curas berhasil bawa kabur.

“Sedangkan korban diturunkan di tempat sepi. Korban lalu berteriak minta tolong dan diselamatkan oleh warga,” terangnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku curas di Ciamis yang berhasil diamankan itu, dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidananya, selama-lamanya maksimal 9 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular selalu punya cara mengejutkan dunia. Kali ini, ada seekor ular yang bikin heboh karena memiliki tiga taring berbisa. Mutasi ular bertaring tiga ini...
Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara memperbesar keyboard HP Oppo dapat pengguna lakukan melalui fitur pengaturan yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tampilan papan ketik sesuai dengan preferensi mereka. Fitur...
Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Motor tua memiliki karakter mesin yang berbeda dari motor keluaran baru. Setelah bertahun-tahun pengendara gunakan, bagian dalam mesinnya mengalami keausan. Celah antar komponen juga...
ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025 segera hadir dan berhasil menarik perhatian. Laptop ASUS ini menjadi pilihan terbaik bagi yang mencari perangkat dengan layar luas. Di...
Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme kembali bersiap memperkenalkan smartphone 5G murah terbaru mereka di Indonesia, yaitu Realme 14T. Perangkat ini digadang-gadang akan menjadi pesaing serius bagi Samsung Galaxy...
Polres Sumedang bubarkan takbir keliling yang berubah arogan dan bawa minuman keras

Polres Sumedang Bubarkan Takbir Keliling yang Berubah Arogan dan Bawa Miras

haraoanrakyat.com,- Bukannya takbiran dengan khusyuk, puluhan pemuda rombongan takbir keliling, justru kedapatan membuat onar dan nyaris bentrok dengan rombongan lainnya di Jalan Mayor Abdurrahman,...