harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kedua pelaku tersebut berinisial JS (38) warga Kabupaten Majalengka, dan IN (47) Warga Kabupaten Garut. Sedangkan 2 pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa curas itu terjadi di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu.
“Alhamdulilah, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata AKBP Tony saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Kasat menjelaskan, pelaku mengiming-imingi atau membujuk rayu korban tentang pinjaman dana umat sebesar Rp 3 miliar. Namun ada uang muka sebesar Rp 300 juta. Akan tetapi, korban hanya membawa Rp 85 juta.
Karena sanggupnya Rp 85 juta, lanjutnya, para pelaku lalu melakukan konsolidasi terlebih dahulu di salah satu kontrakan.
Kemudian menggunakan kendaraan roda 4, para pelaku ini berangkat ke Panjalu sesuai titik pertemuan dengan korban.
“Mereka ini kemudian membagi tugas dan memastikan korban membawa uang tersebut. Setelah dipastikan bawa uang, pelaku mengajak targetnya ini masuk ke mobil,” jelasnya.
Setelah masuk mobil bersama pelaku, sambungnya, korban kemudian dipukul dan dibekap. Selain itu juga kedua matanya juga dilakban, dan tangan diikat ke belakang. Setelah 20 menit, korban diturunkan di tempat sepi.
Sementara untuk barang berharga seperti sertifikat rumah beserta dengan uang sebesar Rp 85 juta, pelaku curas berhasil bawa kabur.
“Sedangkan korban diturunkan di tempat sepi. Korban lalu berteriak minta tolong dan diselamatkan oleh warga,” terangnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku curas di Ciamis yang berhasil diamankan itu, dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidananya, selama-lamanya maksimal 9 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)