harapanrakyat.com – Dalam tiga hari kampanye, peserta Pemilu 2024 terutama calon legislatif banyak melakukan pelanggaran aturan kampanye. Demikian halnya juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Mayoritas pelanggaran ini memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster pada pohon dan tiang listrik. Padahal hal itu jelas melanggar aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha membenarkan pelanggaran kampanye tersebut.
Baca Juga : 16 Daerah di Jawa Barat Masuk Kategori Rawan Pemilu, Termasuk Cimahi?
“Ini jelas-jelas melanggar perda yang berlaku di Kota Cimahi dan tentunya surat keputusan terkait pemasangan APK,” ujarnya Akhmad, Jumat (1/12/2023).
Selain langgar aturan, kata Akhmad, memasang APK di pohon dan tiang listrik tersebut juga mengganggu estetika Kota Cimahi.
Menanggapi hal itu, pihaknya akan memberi surat imbauan kepada setiap partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 lainnya. Imbauan itu agar para peserta Pemilu mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam surat keputusan pemasangan APK. Hal tersebut agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan berkampanye.
“Surat imbauan akan kami layangkan pada seluruh peserta pemilu dan kami akan menginstruksikan sampai ke tingkat kecamatan,” katanya.
Nanti, lanjut Akhmad, Panwascam akan mengirimkan surat imbauan juga dengan materi yang sama ke pengurus partai di tingkat kecamatan.
Ia juga menambahkan, jika masih terjadi pelanggaran kampanye berupa hal serupa, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Jadi kalau masih ada peserta pemilu yang melanggar, kami akan lakukan tindakan kepada APK yang menyalahi aturan sesuai surat keputusan dan perda,” katanya.
Pasang APK di Kantor Pemerintahan Termasuk Pelanggaran Kampanye
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pemasangan APK di gedung atau halaman kantor pemerintahan, termasuk pelanggaran kampanye.
Baca Juga : Kebocoran Data Pemilu Ancaman Terhadap Demokrasi?
Hal itu tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 16/2108 tentang Perubahan Perda Nomor 18/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, kata Ranto, memasang APK di sekolah, tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung bertentangan Perwalkot Cimahi.
“Selain menjadi pelanggaran kampanye, memasang APK di area steril juga melanggar Perwalkot Cimahi,” tuturnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)