Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarPeserta Pemilu 2024 di Cimahi Mayoritas Langgar Aturan Kampanye

Peserta Pemilu 2024 di Cimahi Mayoritas Langgar Aturan Kampanye

harapanrakyat.com – Dalam tiga hari kampanye, peserta Pemilu 2024 terutama calon legislatif banyak melakukan pelanggaran aturan kampanye. Demikian halnya juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Mayoritas pelanggaran ini memasang alat peraga kampanye (APK) seperti poster pada pohon dan tiang listrik. Padahal hal itu jelas melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha membenarkan pelanggaran kampanye tersebut.

Baca Juga : 16 Daerah di Jawa Barat Masuk Kategori Rawan Pemilu, Termasuk Cimahi?

“Ini jelas-jelas melanggar perda yang berlaku di Kota Cimahi dan tentunya surat keputusan terkait pemasangan APK,” ujarnya Akhmad, Jumat (1/12/2023).

Selain langgar aturan, kata Akhmad, memasang APK di pohon dan tiang listrik tersebut juga mengganggu estetika Kota Cimahi.

Menanggapi hal itu, pihaknya akan memberi surat imbauan kepada setiap partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 lainnya. Imbauan itu agar para peserta Pemilu mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam surat keputusan pemasangan APK. Hal tersebut agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan berkampanye.

“Surat imbauan akan kami layangkan pada seluruh peserta pemilu dan kami akan menginstruksikan sampai ke tingkat kecamatan,” katanya.

Nanti, lanjut Akhmad, Panwascam akan mengirimkan surat imbauan juga dengan materi yang sama ke pengurus partai di tingkat kecamatan.

Ia juga menambahkan, jika masih terjadi pelanggaran kampanye berupa hal serupa, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Jadi kalau masih ada peserta pemilu yang melanggar, kami akan lakukan tindakan kepada APK yang menyalahi aturan sesuai surat keputusan dan perda,” katanya.

Pasang APK di Kantor Pemerintahan Termasuk Pelanggaran Kampanye

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pemasangan APK di gedung atau halaman kantor pemerintahan, termasuk pelanggaran kampanye.

Baca Juga : Kebocoran Data Pemilu Ancaman Terhadap Demokrasi?

Hal itu tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 16/2108 tentang Perubahan Perda Nomor 18/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, kata Ranto, memasang APK di sekolah, tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung bertentangan Perwalkot Cimahi.

“Selain menjadi pelanggaran kampanye, memasang APK di area steril juga melanggar Perwalkot Cimahi,” tuturnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...